- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali hadir di Kejaksaan Agung setelah dibantarkan ke rumah sakit pasca operasi ambeien.
- Ia menyatakan siap menjalani proses hukum usai kalah dalam sidang praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun ini, Nadiem menjadi salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.
Suara.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung usai dibantarkan ke rumah sakit, pasca operasi ambeien atau wasir yang dijalaninya.
Usai turun dari mobil tahanan, Nadiem dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink khas tersangka Kejaksaan Agung.
Ia mengaku jika dirinya masih dalam masa pemulihan pasca operasi yang dijalaninya.
“Terima kasih, sudah mulai masih pemulihan,” katanya, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).
Nadiem juga mengaku jika dirinya siap dalam menghadapi proses hukum usai dirinya kalah dalam sidang praperadilan.
“Saya siap menjalani proses hukum, terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari semua pihak dan ojol, sekali lagi mohon doa,” ungkapnya.
Meski kalah dalam sidang praperadilan, Nadiem mengaku menerima hasil keputusan hakim dalam sidang.
“Saya menerima hasilnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, ikhwal dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Baca Juga: 'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
Hal tersebut menjadikan Nadiem tetap berstatus sebagai tersangka usai ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan, di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Ketut menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelasnga
Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya
-
Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba
-
Penggeledahan Belum Rampung, Tim Kejagung Masih Periksa Kantor BGN
-
Energi Terbarukan Kian Murah, Mengapa Masih Sulit Berkembang di Indonesia?
-
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Dasco Pasang Badan: Strategi Presiden Dinamis, Tak Bisa Dibatasi
-
Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor
-
Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan