-
Anak Riza Chalid didakwa di mega korupsi Pertamina.
-
Ia diduga kantongi untung pribadi sebesar Rp 3,07 triliun.
-
Total kerugian negara dalam kasus ini capai Rp 285 triliun.
Suara.com - Anak 'saudagar minyak' Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, resmi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara secara fantastis hingga Rp 285,18 triliun.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perbuatan Kerry dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah jaringan yang terstruktur.
"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," ujar JPU Triyana Setia Putra seperti dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Skema 'Bagi-bagi' Keuntungan
JPU merinci bagaimana Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mengumpulkan pundi-pundi keuntungan haramnya.
Skema tersebut dibagi menjadi dua bagian. Pertama, dari pengaturan pengadaan sewa tiga kapal. Kerry didakwa memperkaya diri dan rekannya melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp 162,69 miliar) dan Rp1,07 miliar.
Kedua, dari kegiatan sewa tangki BBM di Merak. Kerry diduga memperkaya diri, rekannya, dan ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid, dengan nilai fantastis mencapai Rp2,91 triliun.
Duduk di Kursi Pesakitan Bersama Petinggi Lain
Dalam persidangan perdana ini, Kerry Andrianto tidak sendirian. Ia mendengarkan dakwaan bersama sejumlah terdakwa lain yang merupakan para petinggi di lingkaran bisnis tersebut, termasuk Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024), serta Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
Baca Juga: Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya