-
Anak Riza Chalid didakwa di mega korupsi Pertamina.
-
Ia diduga kantongi untung pribadi sebesar Rp 3,07 triliun.
-
Total kerugian negara dalam kasus ini capai Rp 285 triliun.
Suara.com - Anak 'saudagar minyak' Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, resmi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara secara fantastis hingga Rp 285,18 triliun.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perbuatan Kerry dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah jaringan yang terstruktur.
"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," ujar JPU Triyana Setia Putra seperti dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Skema 'Bagi-bagi' Keuntungan
JPU merinci bagaimana Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mengumpulkan pundi-pundi keuntungan haramnya.
Skema tersebut dibagi menjadi dua bagian. Pertama, dari pengaturan pengadaan sewa tiga kapal. Kerry didakwa memperkaya diri dan rekannya melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp 162,69 miliar) dan Rp1,07 miliar.
Kedua, dari kegiatan sewa tangki BBM di Merak. Kerry diduga memperkaya diri, rekannya, dan ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid, dengan nilai fantastis mencapai Rp2,91 triliun.
Duduk di Kursi Pesakitan Bersama Petinggi Lain
Dalam persidangan perdana ini, Kerry Andrianto tidak sendirian. Ia mendengarkan dakwaan bersama sejumlah terdakwa lain yang merupakan para petinggi di lingkaran bisnis tersebut, termasuk Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024), serta Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
Baca Juga: Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua