-
Anak Riza Chalid didakwa di mega korupsi Pertamina.
-
Ia diduga kantongi untung pribadi sebesar Rp 3,07 triliun.
-
Total kerugian negara dalam kasus ini capai Rp 285 triliun.
Suara.com - Anak 'saudagar minyak' Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, resmi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara secara fantastis hingga Rp 285,18 triliun.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perbuatan Kerry dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah jaringan yang terstruktur.
"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," ujar JPU Triyana Setia Putra seperti dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Skema 'Bagi-bagi' Keuntungan
JPU merinci bagaimana Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mengumpulkan pundi-pundi keuntungan haramnya.
Skema tersebut dibagi menjadi dua bagian. Pertama, dari pengaturan pengadaan sewa tiga kapal. Kerry didakwa memperkaya diri dan rekannya melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp 162,69 miliar) dan Rp1,07 miliar.
Kedua, dari kegiatan sewa tangki BBM di Merak. Kerry diduga memperkaya diri, rekannya, dan ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid, dengan nilai fantastis mencapai Rp2,91 triliun.
Duduk di Kursi Pesakitan Bersama Petinggi Lain
Dalam persidangan perdana ini, Kerry Andrianto tidak sendirian. Ia mendengarkan dakwaan bersama sejumlah terdakwa lain yang merupakan para petinggi di lingkaran bisnis tersebut, termasuk Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024), serta Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
Baca Juga: Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI