-
Gugatan praperadilan Nadiem Makarim resmi ditolak oleh hakim.
-
Kubu Nadiem protes: tersangka tanpa audit kerugian negara.
-
Kasusnya aneh: audit kerugian negara menyusul belakangan.
Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa kekalahan yang dialami saat sidang praperadilan dugaan korupsi chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak serta-merta membuktikan kliennya bersalah.
Sebaliknya, proses sidang justru membongkar fakta bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang kuat.
"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada," kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dodi menyoroti sebuah keanehan yang menurutnya baru pertama kali terjadi dalam sejarah hukum korupsi di Indonesia.
"Mungkin ini baru pertama terjadi seorang tersangka dituduh korupsi tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan, alias menyusul belakangan," ungkapnya.
Fakta ini diperkuat dengan temuan audit BPKP sebelumnya di 22 provinsi yang justru menyatakan harga laptop Chromebook normal dan tidak ada mark-up.
Tim hukum menyayangkan putusan hakim yang dinilai hanya berfokus pada aspek formal dan prosedural, tanpa mempertimbangkan substansi.
Menurut mereka, praperadilan seharusnya menjadi ruang untuk menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar cukup dan relevan.
"Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini," kata Dodi.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
Ia juga mengungkap bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan yang berkaitan dengan besaran kerugian negara.
Terus Tuntut Bukti Actual Loss
Dodi menegaskan, pihaknya akan terus menuntut bukti kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).
Argumen ini bahkan didukung oleh para ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari pihak jaksa maupun tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan tersebut menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss) bukan sekadar potensi (potential loss).
Pandangan tersebut, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bahrain Diserang Iran, Kemendagri Bunyikan Sirine Umumkan Darurat Warga Disuruh Berlindung
-
Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji
-
FKBI Kritik Tayangan World Cup 2026 TVRI Gara-Gara Promosi Super Soccer
-
Sekolah Rakyat Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, ESQ Dukung Pemetaan Talenta Siswa
-
Gawat! Perang AS - Iran Kali Ini Tanpa Batas Waktu, Trump Ungkit Kesepakatan Awal
-
28.478 Siswa Baru Masuk Sekolah Rakyat
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang
-
JPO Tendean Nyaris Ambruk, Crane Masih Tersangkut dan Kemacetan Mengular
-
Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup
-
Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia