- Sebagian besar guru masih menghadapi kendala Kode 02 pada Info GTK, yang mengindikasikan beban mengajar belum memenuhi syarat TPG.
- Meskipun penarikan data telah dilakukan, proses validasi masih berjalan bertahap hingga akhir Oktober 2025.
- Setidaknya ada sejumlah penyebab utama Kode 02 dan langkah konkret untuk mengatasinya.
Suara.com - Isu mengenai status validasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) kembali menjadi sorotan utama di kalangan tenaga pengajar.
Meskipun penarikan data terbaru telah dilaksanakan mulai Jumat, 10 Oktober 2025, banyak guru yang masih mendapati status Kode 02, yang secara kolektif menjadi penyebab paling banyak ditanyakan.
Kode 02 pada laman Info GTK adalah penanda bahwa beban mengajar guru belum memenuhi syarat minimal yang ditetapkan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Syarat utamanya adalah memiliki beban mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu, atau setara dengan ketentuan ekuivalen bagi jabatan tertentu seperti Kepala Sekolah dan Pengawas.
Proses Validasi Bertahap Kemendikdasmen
Penting untuk dipahami bahwa status Kode 02 ini tidak selalu berarti kegagalan data.
Berdasarkan jadwal resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proses validasi Info GTK dilaksanakan secara bertahap sepanjang bulan Oktober 2025:
Tahap 1: 1 – 11 Oktober 2025
Tahap 2: 13 – 18 Oktober 2025
Tahap 3: 20 – 25 Oktober 2025
Tahap 4: 27 – 31 Oktober 2025
Dengan penarikan data yang berlangsung pada 10 Oktober, ada kemungkinan data sebagian guru belum sempat terproses dalam batch validasi tahap pertama (1-11 Oktober).
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik di Oktober 2025? Cek Faktanya di Sini
Oleh karena itu, bagi guru yang masih melihat Kode 02, langkah panik harus dihindari karena pembaruan status masih dapat terjadi pada tahap-tahap validasi berikutnya.
Penyebab Munculnya Kode 02
Penyebab munculnya status Kode 02 sangat beragam dan tidak terbatas hanya pada jam mengajar yang kurang. Berikut sembilan faktor yang sering memicu status tidak valid ini, beserta solusinya:
- Jam Mengajar di Bawah Ketentuan Minimum: Jam tatap muka per minggu kurang dari 24 jam.
Solusi: Ajukan penambahan jam mengajar atau tugas tambahan di sekolah induk/sekolah lain, dan pastikan terinput valid di Dapodik.
- Penugasan Wali Kelas Belum Ditetapkan: Khusus di jenjang TK dan SD, penugasan wali kelas yang belum diinput atau disetujui dapat mengurangi ekuivalensi jam.
Solusi: Pastikan data penugasan wali kelas telah diinput dan disetujui Kepala Sekolah melalui sistem Dapodik.
- Status Kepala Sekolah Belum Terbaca: Jabatan tugas tambahan Kepala Sekolah belum tervalidasi atau disetujui Dinas Pendidikan.
Solusi: Cek kembali data tugas tambahan di Dapodik dan koordinasikan persetujuan dengan Dinas Pendidikan setempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps