- KAI Daop 9 Jember mencatat adanya 12 kasus vandalisme berbahaya yang terjadi di sepanjang jalur kereta api dari Pasuruan hingga Banyuwangi pada 2025.
- Vandalisme yang paling sering terjadi adalah menumpuk batu di atas rel.
- KAI Daop 9 merinci 12 kejadian vandalisme di wilayah Jatim.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat adanya 12 kasus vandalisme berbahaya yang terjadi di sepanjang jalur kereta api dari Pasuruan hingga Banyuwangi sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2025. Vandalisme yang paling sering terjadi adalah menumpuk batu di atas rel, sebuah tindakan yang berpotensi menyebabkan kereta anjlok.
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, merinci bahwa dari 12 kejadian tersebut, sebarannya adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Lumajang: 7 kejadian
- Kota Pasuruan: 2 kejadian
- Kabupaten Jember: 1 kejadian
- Kabupaten Banyuwangi: 2 kejadian
"Masih terjadi maraknya kejadian vandalisme di sejumlah wilayah kerja kami yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan jiwa," kata Cahyo di Jember, Rabu (15/10/2025).
Bahaya Batu di Atas Rel
Cahyo menjelaskan bahwa batu-batu kecil yang ada di sepanjang jalur rel—atau yang secara teknis disebut balas kricak—memiliki fungsi vital untuk menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase.
"Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok," katanya.
Meskipun ke-12 insiden tersebut tidak sampai menimbulkan kecelakaan fatal, tindakan ini tetap dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius.
Sebagai langkah antisipasi, Daop 9 Jember telah melakukan pengamanan di titik-titik rawan dan terus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
Cahyo juga mengingatkan bahwa tindakan menaruh benda apa pun di atas rel merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca Juga: Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak bermain atau beraktivitas di area jalur rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng mengancam nyawa banyak orang," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang