- Sidang perdana praperadilan untuk menguji keabsahan status Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan digelar pada hari ini.
- Delpiero menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan Delpedro untuk menunjukkan sikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.
- Pihak keluarga meminta agar praperadilan dilaksanakan dengan seadil-adilnya.
Dituding Provokator
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus di Jakarta. Empat di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.
Namun penetapan itu menuai kritik luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai mereka dikriminalisasi karena peran aktifnya dalam gerakan sosial. Dukungan pembebasan pun mengalir deras di media sosial.
Sementara Yusril sempat meminta Delpedro Cs bersikap gentleman menghadapi proses hukum. Ia juga mendorong para aktivis tersebut menempuh jalur hukum bila keberatan atas status tersangka.
Berita Terkait
-
Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi
-
Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?
-
Viral Penipuan Berkedok 'Program Treasury BRI', Manajemen Minta Warga Waspada
-
Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Live di TVRI dan Streaming Resmi
-
Indonesia di Persimpangan: Menghindari Jebakan Stagnasi Ekonomi
-
Spanyol Mulai Psywar Jelang Final Piala Dunia 2026, Wasit Lawan Argentina Diminta Tak Lembek
-
Mulai Berlangsung November Mendatang, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan di League Cup
-
Shin Tae-yong Angkat Tangan Soal Nasib Andritany Ardhiyasa Bersama Persija
-
Mulai Rp2 Jutaan! Ini 5 HP Snapdragon dengan Kamera OIS Terbaik
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap