News / Metropolitan
Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Suara.com/M Yasir]
Baca 10 detik
  • Sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan Delpedro Cs telah dilakukan sesuai prosedur.
  • Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait demo ricuh 25 dan 28 Agustus di Jakarta.
  • Ade Ary mengatakan langkah-langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.

Suara.com - Polda Metro Jaya merespons santai gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Mereka juga memastikan telah siap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025) pekan depan.

"Praperadilan itu hak. Jadi kami sangat menghormati itu, dan kami juga menyatakan siap menghadapi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ade Ary mengklaim sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Delpedro dan kawan-kawan telah dilakukan sesuai prosedur.

"Langkah-langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku. Itu sangat kami junjung tinggi,” katanya.

Dituding Provokator

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait demo ricuh 25 dan 28 Agustus di Jakarta.

Empat di antaranya adalah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.

Namun penetapan itu menuai kritik luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai mereka dikriminalisasi karena peran aktifnya dalam gerakan sosial. Dukungan pembebasan pun mengalir deras di media sosial.

Baca Juga: Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo

Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta Delpedro Cs bersikap gentleman menghadapi proses hukum. Ia juga mendorong para aktivis tersebut menempuh jalur hukum bila keberatan atas status tersangka.

Pada Jumat (3/10/2025) pekan lalu, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq pun resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pengacara publik dari YLBHI, Afif Abdul Qoyim menilai penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Delpedro dan kawan-kawan dilakukan secara ugal-ugalan. Karena itu, ia mengajukan gugatan praperadilan tersebut untuk mengujinya.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Yaumal)

“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial,” tegasnya.

Sementara anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal menyebut langkah ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan juga jawaban langsung atas pernyataan Yusril.

Load More