- Penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi atau calon tersangka.
- Lewat praperadilan, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
- Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.
Suara.com - Penasihat Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Muhammad Al Ayubbi Harahap mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Polda Metro Jaya tanpa proses pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka.
Hal itu disampaikan usai sidang perdana praperadilan yang diajukan Delpedro untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
“Tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka yaitu sebagai saksi kepada Delpedro tiba-tiba kan beliau sudah saat penangkapan statusnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Al Ayyubi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Dia menilai hal itu tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014 dan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi atau calon tersangka.
“Nah praktik itu kemudian terjadi kepada Delpedro dan kami meminta supaya pengadilan negeri Jakarta Selatan agar konsisten dengan putusan pengadilan yang lain supaya tidak terjadi kebingungan hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran hak terhadap warga negara dalam proses penegakan hukum pidana,” tutur Ayyubi.
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.
Baca Juga: Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
“Ini juga komitmen nyata dan wujud jentelmen yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.
“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.
Dituding Provokator
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus di Jakarta. Empat di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.
Berita Terkait
-
Penasihat Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Delpedro: Dalam Sehari Bisa Dapat Dua Alat Bukti?
-
Bongkar Penangkapan-Penahanan Kilat Polisi, Begini Isi Petitum Delpedro dkk di Sidang Praperadilan
-
Status Tersangka Tak Bikin Gentar, Terjawab Alasan Eks Karyawan Ashanty Tetap Tegar
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
PKS Siap Perkuat Bela Negara, Tawarkan Kerja Sama Pelatihan Komcad dengan Kemenhan
-
Mensesneg Ungkap Garuda hingga Pertamina Berpotensi Dipimpin WNA
-
SNDC Indonesia Belum Diserahkan Jelang COP30, Apa yang Sebenarnya Dipertimbangkan Pemerintah?
-
Kejutan di Kemhan: Ucapan Ultah Prabowo dari Sjafrie dan Petinggi PKS! Ada Apa?
-
Deforestasi Dunia Naik Lagi: Kenapa Indonesia Ikut Kembali Jadi Sorotan?
-
Penasihat Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Delpedro: Dalam Sehari Bisa Dapat Dua Alat Bukti?
-
Ojol Ditusuk di Radio Dalam saat Angkut Penumpang Gelap, Motifnya Masih Misterius!
-
BGN Sajikan Nasi Goreng Telur Spesial HUT ke-74 Presiden Prabowo kepada Siswa
-
Mensesneg: Kalau Butuh Skill dari WNA untuk Pimpin BUMN, Kenapa Tidak?
-
Anggaran Rp 25 M untuk Audit Ponpes dan Rp 7 M Pelatihan Santri, Menteri PU: Nggak Terlalu Mahal!