News / Nasional
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Penasihat Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Muhammad Al Ayubbi Harahap mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi atau calon tersangka.
  • Lewat praperadilan, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
  • Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.

Suara.com - Penasihat Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Muhammad Al Ayubbi Harahap mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Polda Metro Jaya tanpa proses pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka.

Hal itu disampaikan usai sidang perdana praperadilan yang diajukan Delpedro untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.

“Tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka yaitu sebagai saksi kepada Delpedro tiba-tiba kan beliau sudah saat penangkapan statusnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Al Ayyubi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Dia menilai hal itu tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014 dan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi atau calon tersangka.

“Nah praktik itu kemudian terjadi kepada Delpedro dan kami meminta supaya pengadilan negeri Jakarta Selatan agar konsisten dengan putusan pengadilan yang lain supaya tidak terjadi kebingungan hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran hak terhadap warga negara dalam proses penegakan hukum pidana,” tutur Ayyubi.

Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.

Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.

Baca Juga: Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?

“Ini juga komitmen nyata dan wujud jentelmen yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.

Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.

Kakak dari Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Delpiero Hegelian, berharap pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Delpedro. (Suara.com/Dea)

“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.

Dituding Provokator

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus di Jakarta. Empat di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.

Load More