- Penasihat hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo.
- Ia menilai proses hukum terlalu cepat karena laporan polisi, surat penyidikan, hingga penetapan tersangka hanya berselang satu hari.
- Tim hukum Delpedro pun menggugat langkah Polda Metro Jaya melalui praperadilan dan meminta proses hukum berjalan transparan serta independen.
Suara.com - Penasihat Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen mempertanyakan ada atau tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
Pasalnya, dia menyoroti dasar penahanan Delpedro yaitu laporan polisi (LP) tertanggal 29 Agustus 2025 dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang juga diterbitkan di hari yang sama. Kemudian, surat penetapan tersangka terbit pada keesokan harinya, yaitu 30 Agustus 2025.
“Dari lini masa tersebut, maka kami mencoba mengajukan persoalan untuk menilai apakah ada alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu dua alat bukti yang sah, yang diperoleh oleh pemohon dalam waktu satu hari proses penyidikan,” kata Penasihat Hukum Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Terbitnya sprindik pada tanggal yang sama dengan adanya LP juga disebut menimbulkan pertanyaan mengenai waktu kasus ini ada di tahap penyelidikan dan naik ke tahap penyidikan.
“Pemohon sulit menentukan kapan penyelidikan dilakukan dan kapan tahap tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyidikan,” ujar Penasihat Hukum Delpedro.
Dengan begitu, dia menyangsikan Polda Metro Jaya bisa mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
“Menurut pemohon, tidak memungkinkan apabila termohon memperoleh dua alat bukti sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka,” tandas Penasihat Hukum Delpedro.
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.
“Ini juga komitmen nyata dan wujud jentelmen yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.
“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.
Dituding Provokator
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya
-
Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia
-
Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar
-
Gandeng KDEI Taipei, BRI Fokus Tingkatkan Akses Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran
-
Badai Petir Terjang New York Jelang Final Piala Dunia 2026
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Kabar Terbaru Stok BBM di Medan, Driver Ojol Klaim Tak Ada Antrean
-
5 Lipstik Bahan Alami yang Aman untuk Bumil dan Busui, Bahkan Wudhu Friendly!
-
Final Piala Dunia 2026: Spanyol dan Dialektika Tiki-Taka yang Mengubah Sejarah
-
Serangan Balas Dendam Amerika, Pangkalan Iran di Pulau Qeshm dan Bandar Abbas Dibom Bertubi-tubi