- Penasihat hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo.
- Ia menilai proses hukum terlalu cepat karena laporan polisi, surat penyidikan, hingga penetapan tersangka hanya berselang satu hari.
- Tim hukum Delpedro pun menggugat langkah Polda Metro Jaya melalui praperadilan dan meminta proses hukum berjalan transparan serta independen.
Suara.com - Penasihat Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen mempertanyakan ada atau tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
Pasalnya, dia menyoroti dasar penahanan Delpedro yaitu laporan polisi (LP) tertanggal 29 Agustus 2025 dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang juga diterbitkan di hari yang sama. Kemudian, surat penetapan tersangka terbit pada keesokan harinya, yaitu 30 Agustus 2025.
“Dari lini masa tersebut, maka kami mencoba mengajukan persoalan untuk menilai apakah ada alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu dua alat bukti yang sah, yang diperoleh oleh pemohon dalam waktu satu hari proses penyidikan,” kata Penasihat Hukum Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Terbitnya sprindik pada tanggal yang sama dengan adanya LP juga disebut menimbulkan pertanyaan mengenai waktu kasus ini ada di tahap penyelidikan dan naik ke tahap penyidikan.
“Pemohon sulit menentukan kapan penyelidikan dilakukan dan kapan tahap tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyidikan,” ujar Penasihat Hukum Delpedro.
Dengan begitu, dia menyangsikan Polda Metro Jaya bisa mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
“Menurut pemohon, tidak memungkinkan apabila termohon memperoleh dua alat bukti sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka,” tandas Penasihat Hukum Delpedro.
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.
“Ini juga komitmen nyata dan wujud jentelmen yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.
“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.
Dituding Provokator
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Ojol Ditusuk di Radio Dalam saat Angkut Penumpang Gelap, Motifnya Masih Misterius!
-
BGN Sajikan Nasi Goreng Telur Spesial HUT ke-74 Presiden Prabowo kepada Siswa
-
Mensesneg: Kalau Butuh Skill dari WNA untuk Pimpin BUMN, Kenapa Tidak?
-
Anggaran Rp 25 M untuk Audit Ponpes dan Rp 7 M Pelatihan Santri, Menteri PU: Nggak Terlalu Mahal!
-
Diprotes Pengusaha, Pemprov DKI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis
-
Dasco Ucapkan Selamat HUT ke Prabowo: Kami Diajarkan Kesetiaan, Kepercayaan, dan Kehormatan
-
Auto Salfok, Ucapan Selamat Anies ke Ultah Prabowo Bikin Netizen Geleng-geleng: Sentilan Berkelas!
-
Bongkar Penangkapan-Penahanan Kilat Polisi, Begini Isi Petitum Delpedro dkk di Sidang Praperadilan
-
Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Ini Lazim
-
Keponakannya Masuk Konten Ponpes Trans7, Wakil Ketua DPR RI Juga Ingin Laporkan Pihak TV