- Delpedro Marhaen mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Dalam permohonannya, penasihat hukum Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
- Yang menjadi keberatan utama adalah penangkapan Delpedro yang dilakukan hanya berselang satu hari setelah penetapan tersangka.
Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Delpedro meminta penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dibatalkan dan dibebaskan dari penahanan.
Dalam permohonannya, penasihat hukum Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Mereka menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.
Kuasa hukum Delpedro menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Delpedro diterbitkan pada 29 Agustus 2025, dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Yang menjadi keberatan utama adalah penangkapan Delpedro yang dilakukan hanya berselang satu hari setelah penetapan tersangka.
"Hanya jarak satu hari kemudian, pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," ujar penasihat hukum Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Surat perintah penahanan Delpedro kemudian diterbitkan pada 2 September 2025. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa saat itu Delpedro sedang menjalankan tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan hak demonstrasi masyarakat, termasuk mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek daring, dan buruh, berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa Delpedro hanya menjalankan tugas pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang berpartisipasi dalam aksi.
Hal lain yang juga dipersoalkan adalah Delpedro ditahan padahal belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025," tambah penasihat hukum Delpedro.
Petitum Permohonan Praperadilan
Baca Juga: Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
Adapun petitum (tuntutan) permohonan praperadilan Delpedro adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara atau Rutan Polda Metro Jaya.
- Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Atau, apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Praperadilan Empat Aktivis sebagai Jawaban Tantangan Menko Yusril
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain—Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial)—resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Melalui praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Langkah Delpedro dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ini juga untuk menjawab tantangan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra.
“Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali