- Delpedro Marhaen mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Dalam permohonannya, penasihat hukum Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
- Yang menjadi keberatan utama adalah penangkapan Delpedro yang dilakukan hanya berselang satu hari setelah penetapan tersangka.
Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Delpedro meminta penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dibatalkan dan dibebaskan dari penahanan.
Dalam permohonannya, penasihat hukum Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Mereka menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.
Kuasa hukum Delpedro menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Delpedro diterbitkan pada 29 Agustus 2025, dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Yang menjadi keberatan utama adalah penangkapan Delpedro yang dilakukan hanya berselang satu hari setelah penetapan tersangka.
"Hanya jarak satu hari kemudian, pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," ujar penasihat hukum Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Surat perintah penahanan Delpedro kemudian diterbitkan pada 2 September 2025. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa saat itu Delpedro sedang menjalankan tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan hak demonstrasi masyarakat, termasuk mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek daring, dan buruh, berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa Delpedro hanya menjalankan tugas pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang berpartisipasi dalam aksi.
Hal lain yang juga dipersoalkan adalah Delpedro ditahan padahal belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025," tambah penasihat hukum Delpedro.
Petitum Permohonan Praperadilan
Baca Juga: Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
Adapun petitum (tuntutan) permohonan praperadilan Delpedro adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara atau Rutan Polda Metro Jaya.
- Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Atau, apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Praperadilan Empat Aktivis sebagai Jawaban Tantangan Menko Yusril
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain—Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial)—resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Melalui praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Langkah Delpedro dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ini juga untuk menjawab tantangan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra.
“Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
Terkini
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta
-
Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg
-
Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total