- Uang pengembalian tersebut dipastikan bukan dikembalikan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
- Dalam kasus ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima tersangka.
- Meski memastikan uang tersebut bukan dikembalikan oleh Nadiem, Anang enggan mengungkap identitasnya.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menerima pengambilan uang senilai hampir Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Namun, uang tersebut dipastikan bukan dikembalikan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di luar (Nadiem Makarim)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima tersangka.
Selain Nadiem, empat tersangka lainnya adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama.
Meski memastikan uang tersebut bukan dikembalikan oleh Nadiem, Anang enggan mengungkap identitasnya.
Ia hanya menekankan bahwa uang dalam bentuk pecahan dolar dan rupiah itu dikembalikan oleh salah satu tersangka.
"Ini dari beberapa pihak yang kooperatif, salah satu tersangka, terus dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujarnya.
Selain dari pihak Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung RI menerima pengembalian uang dari pihak vendor. Namun, Anang belum bisa mengungkap berapa jumlah uang yang dikembalikan tersebut.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
"Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pulangkan Duit Korupsi Chromebook Nyaris Rp10 M ke Kejagung, Siapa Saja yang Setor?
-
Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook
-
DPR Soroti Selisih Kerugian Negara Kasus Pertamina yang Diusut Kejagung: Jangan Bikin Publik Bingung
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas