- Lisa Mariana tetap santai meski telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
- Lisa hingga kini belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum praperadilan.
- Lisa absen dalam pemeriksaan do Bareskrim hari ini dengan alasan sakit tifus.
Suara.com - Selebgram Lisa Mariana tetap santai meski telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Lisa mengaku hingga kini belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum praperadilan.
“Kan masih pemanggilan pertama sebagai tersangka. Nanti apa hasilnya, teknis-teknisnya nanti akan kita sampaikan,” ujar kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Menurut Johnboy, saat ini fokus utama pihaknya adalah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang karena kondisi kesehatan Lisa.
Sebelumnya, Lisa dipastikan absen dalam pemeriksaan hari ini lantaran sakit tifus. Ia disebut baru saja dirawat dan memiliki surat dokter resmi sebagai bukti.
“Kami ada suratnya sakit tifus, kemarin dari dokter, kemarin dirawat dan itu resmi ada barcode-nya,” jelas Johnboy.
Kendati demikian, Johnboy memastikan Lisa akan kooperatif dan datang memenuhi panggilan Bareskrim jika kondisinya sudah pulih.
"Kami sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” katanya.
Johnboy juga menanggapi warganet yang mempertanyakan aktivitas Lisa di media sosial. Meskipun disebut sakit, Lisa sempat melakukan siaran langsung di TikTok dari rumah.
“Kalau masalah aktivitas live, tapi di rumah kan hal yang wajar. Bukannya dia diinfus sampai enggak bisa jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Gegara Sakit Tifus, Kuasa Hukum: Ada Surat Dokternya
Kronologi Penetapan Tersangka dan Mediasi yang Gagal
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa pemeriksaan perdana Lisa dengan status tersangka dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10).
Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah upaya mediasi antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa tidak tercapai, di mana RK selaku pelapor menolak berdamai.
Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu.
“Pak Ridwan Kamil, sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
1 Tahun Prabowo-Gibran, Kemensos Klaim 77 Ribu Warga Miskin Sudah Mandiri: Tak Lagi Terima Bansos
-
APBD Jadi Motor Ekonomi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Realisasi Anggaran Daerah
-
Menkeu Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Prof. Sulfikar: 95 Persen Ini Maunya Prabowo
-
Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR
-
Siap Dihukum Push Up di Depan Prabowo karena Telat, Aksi Menkeu Purbaya Bikin Publik Ngakak: Kocak!
-
Survei Sebut Menhut Raja Juli Berkinerja Baik di Kabinet Prabowo, Begini Kata DPR
-
Pemda Diminta Mendagri Percepat Penyaluran Beras SPHP Lewat Tujuh Kanal
-
Pencurian Kilat di Museum Louvre, Perhiasan Tak Ternilai Raib
-
Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Gegara Sakit Tifus, Kuasa Hukum: Ada Surat Dokternya
-
Bawa Spanduk Indonesia Gawat Darurat, Ini yang Jadi Sorotan BEM SI di Setahun Pemerintahan Prabowo