- Lisa Mariana dipastikan absen dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (20/10/2025).
- Lisa dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil.
- Lisa Mariana tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri dengan alasan sakit tifus.
Suara.com - Selebgram Lisa Mariana dipastikan absen dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (20/10/2025). Lisa seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, menyatakan kliennya tengah sakit tifus dan tidak memungkinkan untuk hadir. Ia menambahkan bahwa Lisa sudah menjalani pemeriksaan dokter dengan menyertakan surat resmi sebagai bukti.
“Kami ada suratnya sakit tifus, kemarin dari dokter, kemarin dirawat dan itu resmi ada barcode-nya,” ujar Johnboy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin siang.
Menurut Johnboy, pihaknya juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan sekaligus permintaan penjadwalan ulang kepada penyidik. Ia memastikan Lisa tidak mangkir dan akan hadir jika kondisinya sudah membaik.
“Kami sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” jelasnya.
Johnboy juga menanggapi komentar warganet yang mempertanyakan aktivitas Lisa di media sosial. Meskipun disebut sakit, Lisa sempat melakukan siaran langsung di TikTok dari rumahnya.
“Kalau masalah aktivitas live, tapi di rumah kan hal yang wajar. Bukannya dia diinfus sampai enggak bisa jalan,” ujarnya.
Resmi Tersangka setelah Mediasi Gagal
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa pemeriksaan perdana Lisa dengan status tersangka dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Lisa Mariana Ternyata Sakit Tifus Jelang Pemeriksaan di Bareskrim, Kini Minta Penundaan
"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10).
Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah upaya mediasi antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa tidak tercapai, di mana RK selaku pelapor menolak berdamai.
Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu.
“Pak Ridwan Kamil, sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.
Hasil Tes DNA dan Dampak Pencemaran Nama Baik
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap Lisa ini memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Bareskrim bahkan telah melakukan tes DNA terhadap Lisa, RK, dan seorang anak perempuan berinisial CA yang diklaim Lisa sebagai anak biologis RK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan