- Sandra Dewi secara resmi mengajukan keberatan hukum di PN Jakarta Pusat untuk merebut kembali aset-aset mewahnya yang disita dalam kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis
- Dalih utama Sandra Dewi adalah ia pihak ketiga beriktikad baik, memiliki perjanjian pisah harta, dan aset tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sebagai artis
- Sidang keberatan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli, sementara Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara
Suara.com - Babak baru drama hukum kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis kini menyeret nama istrinya, Sandra Dewi. Tak tinggal diam, sang selebritas melakukan perlawanan hukum sengit dengan mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung.
Pertarungan untuk menyelamatkan harta kekayaannya ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset yang disita bukanlah hasil kejahatan suaminya, melainkan buah dari kerja kerasnya sendiri di dunia hiburan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Namun, nasib aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan palu hakim.
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Aset yang menjadi objek sengketa pun tak main-main. Daftar panjang harta yang ingin direbut kembali oleh Sandra Dewi mencakup perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, sebuah rumah di kawasan elite Pakubuwono, Jakarta, rumah lain di Permata Regency, Jakarta, sejumlah tas bermerek, hingga tabungan di bank yang telah diblokir oleh penyidik.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini, Sandra Dewi tidak sendirian. Ia maju bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan sebagai pemohon, melawan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Senjata utama Sandra dalam perlawanan ini adalah dalih bahwa ia merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui pendapatannya sebagai artis, terutama dari endorsement dan iklan, pembelian pribadi, serta hadiah.
Argumen kunci lainnya adalah adanya perjanjian pisah harta yang telah ia buat dengan Harvey Moeis sebelum mereka menikah.
Proses persidangan pun terus berjalan. Andi Saputra mengungkapkan bahwa sidang keberatan ini sudah memasuki tahap penting, yakni agenda pembuktian.
Baca Juga: Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Pada sidang terakhir, Jumat (17/10), pihak Sandra Dewi bahkan telah menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dalil-dalilnya.
Langkah hukum Sandra Dewi ini kontras dengan nasib suaminya, Harvey Moeis, yang permohonan kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Harvey divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada 2015–2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selain kurungan badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Harvey terbukti menerima uang panas Rp420 miliar bersama Helena Lim dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Viral! Serah Terima Rp 13,2 T, Netizen Malah Salfok, Jaksa Agung Burhanuddin Dikira Mas Adam
-
Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
-
Apa Saja Aset Sandra Dewi yang Mau Direbut Kembali? Ini Daftar Hartanya
-
Apa Pekerjaan Sandra Dewi Sekarang? Istri Harvey Moeis Minta Hartanya Dikembalikan
-
Sandra Dewi Minta Hartanya Dibalikin, Apa Kata Alkitab soal Korupsi?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri