- Sandra Dewi secara resmi mengajukan keberatan hukum di PN Jakarta Pusat untuk merebut kembali aset-aset mewahnya yang disita dalam kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis
- Dalih utama Sandra Dewi adalah ia pihak ketiga beriktikad baik, memiliki perjanjian pisah harta, dan aset tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sebagai artis
- Sidang keberatan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli, sementara Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara
Suara.com - Babak baru drama hukum kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis kini menyeret nama istrinya, Sandra Dewi. Tak tinggal diam, sang selebritas melakukan perlawanan hukum sengit dengan mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung.
Pertarungan untuk menyelamatkan harta kekayaannya ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset yang disita bukanlah hasil kejahatan suaminya, melainkan buah dari kerja kerasnya sendiri di dunia hiburan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Namun, nasib aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan palu hakim.
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Aset yang menjadi objek sengketa pun tak main-main. Daftar panjang harta yang ingin direbut kembali oleh Sandra Dewi mencakup perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, sebuah rumah di kawasan elite Pakubuwono, Jakarta, rumah lain di Permata Regency, Jakarta, sejumlah tas bermerek, hingga tabungan di bank yang telah diblokir oleh penyidik.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini, Sandra Dewi tidak sendirian. Ia maju bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan sebagai pemohon, melawan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Senjata utama Sandra dalam perlawanan ini adalah dalih bahwa ia merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui pendapatannya sebagai artis, terutama dari endorsement dan iklan, pembelian pribadi, serta hadiah.
Argumen kunci lainnya adalah adanya perjanjian pisah harta yang telah ia buat dengan Harvey Moeis sebelum mereka menikah.
Proses persidangan pun terus berjalan. Andi Saputra mengungkapkan bahwa sidang keberatan ini sudah memasuki tahap penting, yakni agenda pembuktian.
Baca Juga: Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Pada sidang terakhir, Jumat (17/10), pihak Sandra Dewi bahkan telah menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dalil-dalilnya.
Langkah hukum Sandra Dewi ini kontras dengan nasib suaminya, Harvey Moeis, yang permohonan kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Harvey divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada 2015–2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selain kurungan badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Harvey terbukti menerima uang panas Rp420 miliar bersama Helena Lim dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Viral! Serah Terima Rp 13,2 T, Netizen Malah Salfok, Jaksa Agung Burhanuddin Dikira Mas Adam
-
Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
-
Apa Saja Aset Sandra Dewi yang Mau Direbut Kembali? Ini Daftar Hartanya
-
Apa Pekerjaan Sandra Dewi Sekarang? Istri Harvey Moeis Minta Hartanya Dikembalikan
-
Sandra Dewi Minta Hartanya Dibalikin, Apa Kata Alkitab soal Korupsi?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan