- KPK memanggil mantan sopir pribadi dan tukang cukur langganan mendiang Lukas Enembe, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua.
- Meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
- Pemanggilan orang-orang terdekat Lukas Enembe juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik pemanggilan sejumlah saksi, termasuk mantan sopir pribadi dan tukang cukur langganan mendiang Lukas Enembe, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua. Meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan itu tidak tunggal. Artinya tidak hanya dilakukan oleh Saudara Lukas Enembe," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10) malam.
"Orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE ini tentu harus kami minta pertanggungjawaban."
Asep menambahkan, pemanggilan orang-orang terdekat Lukas Enembe juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kerugian keuangan negaranya hampir Rp1 triliun lebih, khususnya di perkara penggunaan dana untuk operasional... Itu satu hari hampir Rp1 miliar kalau tidak salah," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat Suminta, pada 17 Oktober 2025. Kemudian, tukang cukur langganan Enembe, Budi Hermawan, dipanggil untuk memberikan kesaksian pada 21 Oktober 2025.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022. Pada 11 Juni 2025, KPK telah mengumumkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka. Status tersangka Lukas Enembe sendiri telah gugur secara hukum setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (Antara)
Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial