- KPK memanggil mantan sopir pribadi dan tukang cukur langganan mendiang Lukas Enembe, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua.
- Meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
- Pemanggilan orang-orang terdekat Lukas Enembe juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik pemanggilan sejumlah saksi, termasuk mantan sopir pribadi dan tukang cukur langganan mendiang Lukas Enembe, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua. Meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan itu tidak tunggal. Artinya tidak hanya dilakukan oleh Saudara Lukas Enembe," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10) malam.
"Orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE ini tentu harus kami minta pertanggungjawaban."
Asep menambahkan, pemanggilan orang-orang terdekat Lukas Enembe juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kerugian keuangan negaranya hampir Rp1 triliun lebih, khususnya di perkara penggunaan dana untuk operasional... Itu satu hari hampir Rp1 miliar kalau tidak salah," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat Suminta, pada 17 Oktober 2025. Kemudian, tukang cukur langganan Enembe, Budi Hermawan, dipanggil untuk memberikan kesaksian pada 21 Oktober 2025.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022. Pada 11 Juni 2025, KPK telah mengumumkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka. Status tersangka Lukas Enembe sendiri telah gugur secara hukum setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (Antara)
Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun