- KPK memanggil mantan sopir pribadi dan tukang cukur langganan mendiang Lukas Enembe, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua.
- Meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
- Pemanggilan orang-orang terdekat Lukas Enembe juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik pemanggilan sejumlah saksi, termasuk mantan sopir pribadi dan tukang cukur langganan mendiang Lukas Enembe, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua. Meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan itu tidak tunggal. Artinya tidak hanya dilakukan oleh Saudara Lukas Enembe," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10) malam.
"Orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE ini tentu harus kami minta pertanggungjawaban."
Asep menambahkan, pemanggilan orang-orang terdekat Lukas Enembe juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kerugian keuangan negaranya hampir Rp1 triliun lebih, khususnya di perkara penggunaan dana untuk operasional... Itu satu hari hampir Rp1 miliar kalau tidak salah," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat Suminta, pada 17 Oktober 2025. Kemudian, tukang cukur langganan Enembe, Budi Hermawan, dipanggil untuk memberikan kesaksian pada 21 Oktober 2025.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022. Pada 11 Juni 2025, KPK telah mengumumkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka. Status tersangka Lukas Enembe sendiri telah gugur secara hukum setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (Antara)
Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan