- KPK memanggil mantan sopir pribadi dan tukang cukur langganan mendiang Lukas Enembe, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua.
- Meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
- Pemanggilan orang-orang terdekat Lukas Enembe juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik pemanggilan sejumlah saksi, termasuk mantan sopir pribadi dan tukang cukur langganan mendiang Lukas Enembe, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua. Meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan itu tidak tunggal. Artinya tidak hanya dilakukan oleh Saudara Lukas Enembe," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10) malam.
"Orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE ini tentu harus kami minta pertanggungjawaban."
Asep menambahkan, pemanggilan orang-orang terdekat Lukas Enembe juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kerugian keuangan negaranya hampir Rp1 triliun lebih, khususnya di perkara penggunaan dana untuk operasional... Itu satu hari hampir Rp1 miliar kalau tidak salah," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat Suminta, pada 17 Oktober 2025. Kemudian, tukang cukur langganan Enembe, Budi Hermawan, dipanggil untuk memberikan kesaksian pada 21 Oktober 2025.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022. Pada 11 Juni 2025, KPK telah mengumumkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka. Status tersangka Lukas Enembe sendiri telah gugur secara hukum setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (Antara)
Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?