- Isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu.
- Tiga negara Eropa dan AS terus-menerus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada Badan Energi Atom Internasional.
- Sekretariat Dewan Keamanan PBB disebut tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut.
Suara.com - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Republik Indonesia, yang dalam pernyataan Konferensi Menteri Pertengahan Ke-19 di Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai dengan paragraf 8 dan pentingnya kepatuhan penuh terhadap ketentuan serta jadwal yang telah ditetapkan.
Penghargaan yang sama juga disampaikan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia kepada negara-negara anggota Group of Friends in Defense of the Charter of the United Nations di New York yang mengambil sikap serupa.
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi menegaskan terkiat komitmen teguhnya terhadap diplomasi, sembari terus mempertahankan hak-hak sah dan kepentingan hukum bangsa Iran di semua bidang, termasuk hak yang tidak dapat dicabut atas penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangna resmi Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia sehubungan dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 tanggal 20 Juli 2015 mengenai program nuklir damai Republik Islam Iran, masa berlaku sepuluh tahun yang ditetapkan dalam resolusi tersebut akan berakhir pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.
"Dengan demikian, seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk berbagai pembatasan yang berkaitan dengan program nuklir Iran dan mekanisme yang menyertainya, dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut," ujar Mohammad Boroujerdi dalam keterangannya dikutip Rabu (22/10/2025).
Melalui berakhirnya Resolusi 2231, isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu yang masih berada dalam pertimbangan Dewan.
"Mulai saat itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir," kata dia.
Mohammad Boroujerdi menuturkan tujuan utama dimasukkannya isu nuklir Iran ke dalam agenda Dewan Keamanan adalah untuk memastikan sifat damai semata dari program nuklir Republik Islam Iran serta mencegah segala kemungkinan penyimpangan menuju pengembangan senjata nuklir.
Tujuan tersebut kini telah tercapai secara menyeluruh karena tidak pernah ada laporan dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang membantah fakta tersebut.
Baca Juga: Eksklusif: Duta Besar Iran Bicara Gencatan Senjata, Serangan Balasan, dan Masa Depan Konflik
Meskipun tiga negara Eropa dan Amerika Serikat terus-menerus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada Badan Energi Atom Internasional untuk menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasannya, tidak ada satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
"Hal ini terjadi meskipun Iran telah secara sukarela menjalankan komitmen tambahan di luar ketentuan pengawasan standar dalam JCPOA, sementara di sisi lain justru dikenai sanksi yang melanggar hukum internasional," kata dia.
Faktanya, tulis Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia, yang gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi adalah tiga negara Eropa, Uni Eropa, dan Amerika Serikat sendiri.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 beserta lampirannya yaitu JCPOA, merupakan capaian besar diplomasi multilateral yang pada tahun-tahun awal pelaksanaannya membuktikan efektivitas dan kredibilitasnya.
Sayangnya, Amerika Serikat dengan tindakan sepihak dan tidak bertanggung jawabnya pada tahun 2018, serta tiga negara Eropa yang lalai menjalankan komitmen mereka, telah merusak keberhasilan besar dari upaya diplomasi tersebut.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa pihak JCPOA—Inggris, Prancis, dan Jerman—yang tanpa dasar hukum dan semata-mata mengikuti kehendak Amerika Serikat, mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang telah dibatalkan.
Berita Terkait
-
Eksklusif: Jawaban Tegas Dubes Iran Soal Serangan Israel dan Ambisi Nuklir
-
Konflik Memanas: Pandangan Tegas Dubes Iran soal Israel, AS, dan Masa Depan Timur Tengah
-
Kedutaan Iran di Jakarta Gelar Acara Duka Cita, Warga Tunjukkan Dukungan
-
Warga Ramai-ramai Sambangi Kediaman Dubes Iran, Tanda Tangan Petisi Kutuk Serangan Zionis
-
Eksklusif: Duta Besar Iran Bicara Gencatan Senjata, Serangan Balasan, dan Masa Depan Konflik
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai
-
Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar
-
Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang