- Isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu.
- Tiga negara Eropa dan AS terus-menerus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada Badan Energi Atom Internasional.
- Sekretariat Dewan Keamanan PBB disebut tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut.
Kedutaan menekankan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231, yang secara sah berakhir pada tanggal 18 Oktober 2025.
Selain itu, meskipun ketiga negara Eropa tersebut sejak penarikan diri Amerika Serikat dari JCPOA pada Mei 2018 telah secara nyata gagal melaksanakan kewajiban mereka sendiri—sehingga kehilangan legitimasi untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa—Dewan Keamanan tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi yang telah dibatalkan. Hal ini berkat sikap tegas dua anggota tetapnya, yaitu Republik Rakyat Tiongkok dan Federasi Rusia.
Oleh karena itu, langkah-langkah konfrontatif Jerman, Inggris, dan Prancis yang berupaya menghidupkan kembali resolusi-resolusi lama tersebut secara bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku, tidak memiliki kekuatan hukum maupun efek pelaksanaan apa pun.
Menurutya Sekretariat Dewan Keamanan PBB juga tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia turut menekankan bahwa enam negara anggota Dewan Keamanan, termasuk dua anggota tetapnya, tidak menyetujui tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh tiga negara Eropa dan Amerika Serikat.
Lebih lanjut, berdasarkan komunikasi resmi bersama antara Iran, Tiongkok, dan Rusia kepada Sekretaris Jenderal PBB, ditegaskan bahwa Sekretariat tidak berwenang mengambil kesimpulan sendiri mengenai pengaktifan kembali resolusi terhadap Iran, karena hal tersebut merupakan wewenang eksklusif Dewan Keamanan.
Seluruh negara anggota PBB, termasuk Republik Indonesia, diharapkan—dengan mempertimbangkan ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa, cacat prosedural yang nyata, serta tidak adanya keputusan Dewan Keamanan untuk memperpanjang atau menghidupkan kembali Resolusi 2231—untuk tidak memberikan pengakuan hukum maupun praktis terhadap klaim tiga negara Eropa dan Amerika Serikat mengenai pemberlakuan kembali resolusi-resolusi yang telah berakhir (termasuk Resolusi 1696, 1737, 1747, 1803, 1835, dan 1929), serta untuk menganggap Resolusi 2231 telah resmi berakhir.
Kedubes Iran di Indonesia juga menegaskan kembali sifat damai dari program nuklir Iran dan dengan tegas mengecam kegagalan Dewan Keamanan untuk mengutuk tindakan agresi militer yang dilakukan oleh rezim Zionis dan Amerika Serikat terhadap integritas wilayah dan kedaulatan nasional Iran, termasuk serangan terhadap fasilitas nuklir Iran yang berada di bawah pengawasan IAEA.
"Serangan biadab tersebut, yang terjadi di tengah proses diplomasi dengan Amerika Serikat, merupakan pengkhianatan serius terhadap prinsip diplomasi dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk mekanisme perlindungan dalam rezim non-proliferasi," kata Mohammad Boroujerdi.
Baca Juga: Eksklusif: Duta Besar Iran Bicara Gencatan Senjata, Serangan Balasan, dan Masa Depan Konflik
Ia menuturkan, serangan-serangan itu tidak hanya menyebabkan gugurnya dan terluka ribuan warga Iran serta hancurnya ribuan unit perumahan, tetapi juga merusak infrastruktur nuklir damai Iran dan mengganggu kerja sama normal Iran dengan IAEA.
Upaya Iran untuk memulihkan kerja sama tersebut, yang mencapai kesepakatan Cairo MoU, kembali terhambat akibat tindakan tidak bertanggung jawab dan bermotif jahat dari tiga negara Eropa yang menyalahgunakan mekanisme penyelesaian sengketa JCPOA.
Berita Terkait
-
Eksklusif: Jawaban Tegas Dubes Iran Soal Serangan Israel dan Ambisi Nuklir
-
Konflik Memanas: Pandangan Tegas Dubes Iran soal Israel, AS, dan Masa Depan Timur Tengah
-
Kedutaan Iran di Jakarta Gelar Acara Duka Cita, Warga Tunjukkan Dukungan
-
Warga Ramai-ramai Sambangi Kediaman Dubes Iran, Tanda Tangan Petisi Kutuk Serangan Zionis
-
Eksklusif: Duta Besar Iran Bicara Gencatan Senjata, Serangan Balasan, dan Masa Depan Konflik
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
KPK Kejar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sopir dan Tukang Cukur Turut Diperiksa
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini
-
Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK
-
DPR Ikut Awasi Pemilihan Bacalon Dekan UI: Harus Bebas dari Intervensi Politik
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Rocky Gerung Kritik Lembaga Survei: Yang Harus Dievaluasi Bukan Presiden, Tapi Metodologinya!