- Isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu.
- Tiga negara Eropa dan AS terus-menerus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada Badan Energi Atom Internasional.
- Sekretariat Dewan Keamanan PBB disebut tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut.
Kedutaan menekankan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231, yang secara sah berakhir pada tanggal 18 Oktober 2025.
Selain itu, meskipun ketiga negara Eropa tersebut sejak penarikan diri Amerika Serikat dari JCPOA pada Mei 2018 telah secara nyata gagal melaksanakan kewajiban mereka sendiri—sehingga kehilangan legitimasi untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa—Dewan Keamanan tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi yang telah dibatalkan. Hal ini berkat sikap tegas dua anggota tetapnya, yaitu Republik Rakyat Tiongkok dan Federasi Rusia.
Oleh karena itu, langkah-langkah konfrontatif Jerman, Inggris, dan Prancis yang berupaya menghidupkan kembali resolusi-resolusi lama tersebut secara bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku, tidak memiliki kekuatan hukum maupun efek pelaksanaan apa pun.
Menurutya Sekretariat Dewan Keamanan PBB juga tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia turut menekankan bahwa enam negara anggota Dewan Keamanan, termasuk dua anggota tetapnya, tidak menyetujui tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh tiga negara Eropa dan Amerika Serikat.
Lebih lanjut, berdasarkan komunikasi resmi bersama antara Iran, Tiongkok, dan Rusia kepada Sekretaris Jenderal PBB, ditegaskan bahwa Sekretariat tidak berwenang mengambil kesimpulan sendiri mengenai pengaktifan kembali resolusi terhadap Iran, karena hal tersebut merupakan wewenang eksklusif Dewan Keamanan.
Seluruh negara anggota PBB, termasuk Republik Indonesia, diharapkan—dengan mempertimbangkan ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa, cacat prosedural yang nyata, serta tidak adanya keputusan Dewan Keamanan untuk memperpanjang atau menghidupkan kembali Resolusi 2231—untuk tidak memberikan pengakuan hukum maupun praktis terhadap klaim tiga negara Eropa dan Amerika Serikat mengenai pemberlakuan kembali resolusi-resolusi yang telah berakhir (termasuk Resolusi 1696, 1737, 1747, 1803, 1835, dan 1929), serta untuk menganggap Resolusi 2231 telah resmi berakhir.
Kedubes Iran di Indonesia juga menegaskan kembali sifat damai dari program nuklir Iran dan dengan tegas mengecam kegagalan Dewan Keamanan untuk mengutuk tindakan agresi militer yang dilakukan oleh rezim Zionis dan Amerika Serikat terhadap integritas wilayah dan kedaulatan nasional Iran, termasuk serangan terhadap fasilitas nuklir Iran yang berada di bawah pengawasan IAEA.
"Serangan biadab tersebut, yang terjadi di tengah proses diplomasi dengan Amerika Serikat, merupakan pengkhianatan serius terhadap prinsip diplomasi dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk mekanisme perlindungan dalam rezim non-proliferasi," kata Mohammad Boroujerdi.
Baca Juga: Eksklusif: Duta Besar Iran Bicara Gencatan Senjata, Serangan Balasan, dan Masa Depan Konflik
Ia menuturkan, serangan-serangan itu tidak hanya menyebabkan gugurnya dan terluka ribuan warga Iran serta hancurnya ribuan unit perumahan, tetapi juga merusak infrastruktur nuklir damai Iran dan mengganggu kerja sama normal Iran dengan IAEA.
Upaya Iran untuk memulihkan kerja sama tersebut, yang mencapai kesepakatan Cairo MoU, kembali terhambat akibat tindakan tidak bertanggung jawab dan bermotif jahat dari tiga negara Eropa yang menyalahgunakan mekanisme penyelesaian sengketa JCPOA.
Berita Terkait
-
Eksklusif: Jawaban Tegas Dubes Iran Soal Serangan Israel dan Ambisi Nuklir
-
Konflik Memanas: Pandangan Tegas Dubes Iran soal Israel, AS, dan Masa Depan Timur Tengah
-
Kedutaan Iran di Jakarta Gelar Acara Duka Cita, Warga Tunjukkan Dukungan
-
Warga Ramai-ramai Sambangi Kediaman Dubes Iran, Tanda Tangan Petisi Kutuk Serangan Zionis
-
Eksklusif: Duta Besar Iran Bicara Gencatan Senjata, Serangan Balasan, dan Masa Depan Konflik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh