- Isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu.
- Tiga negara Eropa dan AS terus-menerus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada Badan Energi Atom Internasional.
- Sekretariat Dewan Keamanan PBB disebut tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut.
Suara.com - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Republik Indonesia, yang dalam pernyataan Konferensi Menteri Pertengahan Ke-19 di Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai dengan paragraf 8 dan pentingnya kepatuhan penuh terhadap ketentuan serta jadwal yang telah ditetapkan.
Penghargaan yang sama juga disampaikan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia kepada negara-negara anggota Group of Friends in Defense of the Charter of the United Nations di New York yang mengambil sikap serupa.
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi menegaskan terkiat komitmen teguhnya terhadap diplomasi, sembari terus mempertahankan hak-hak sah dan kepentingan hukum bangsa Iran di semua bidang, termasuk hak yang tidak dapat dicabut atas penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangna resmi Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia sehubungan dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 tanggal 20 Juli 2015 mengenai program nuklir damai Republik Islam Iran, masa berlaku sepuluh tahun yang ditetapkan dalam resolusi tersebut akan berakhir pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.
"Dengan demikian, seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk berbagai pembatasan yang berkaitan dengan program nuklir Iran dan mekanisme yang menyertainya, dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut," ujar Mohammad Boroujerdi dalam keterangannya dikutip Rabu (22/10/2025).
Melalui berakhirnya Resolusi 2231, isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu yang masih berada dalam pertimbangan Dewan.
"Mulai saat itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir," kata dia.
Mohammad Boroujerdi menuturkan tujuan utama dimasukkannya isu nuklir Iran ke dalam agenda Dewan Keamanan adalah untuk memastikan sifat damai semata dari program nuklir Republik Islam Iran serta mencegah segala kemungkinan penyimpangan menuju pengembangan senjata nuklir.
Tujuan tersebut kini telah tercapai secara menyeluruh karena tidak pernah ada laporan dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang membantah fakta tersebut.
Baca Juga: Eksklusif: Duta Besar Iran Bicara Gencatan Senjata, Serangan Balasan, dan Masa Depan Konflik
Meskipun tiga negara Eropa dan Amerika Serikat terus-menerus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada Badan Energi Atom Internasional untuk menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasannya, tidak ada satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
"Hal ini terjadi meskipun Iran telah secara sukarela menjalankan komitmen tambahan di luar ketentuan pengawasan standar dalam JCPOA, sementara di sisi lain justru dikenai sanksi yang melanggar hukum internasional," kata dia.
Faktanya, tulis Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia, yang gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi adalah tiga negara Eropa, Uni Eropa, dan Amerika Serikat sendiri.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 beserta lampirannya yaitu JCPOA, merupakan capaian besar diplomasi multilateral yang pada tahun-tahun awal pelaksanaannya membuktikan efektivitas dan kredibilitasnya.
Sayangnya, Amerika Serikat dengan tindakan sepihak dan tidak bertanggung jawabnya pada tahun 2018, serta tiga negara Eropa yang lalai menjalankan komitmen mereka, telah merusak keberhasilan besar dari upaya diplomasi tersebut.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa pihak JCPOA—Inggris, Prancis, dan Jerman—yang tanpa dasar hukum dan semata-mata mengikuti kehendak Amerika Serikat, mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang telah dibatalkan.
Berita Terkait
-
Eksklusif: Jawaban Tegas Dubes Iran Soal Serangan Israel dan Ambisi Nuklir
-
Konflik Memanas: Pandangan Tegas Dubes Iran soal Israel, AS, dan Masa Depan Timur Tengah
-
Kedutaan Iran di Jakarta Gelar Acara Duka Cita, Warga Tunjukkan Dukungan
-
Warga Ramai-ramai Sambangi Kediaman Dubes Iran, Tanda Tangan Petisi Kutuk Serangan Zionis
-
Eksklusif: Duta Besar Iran Bicara Gencatan Senjata, Serangan Balasan, dan Masa Depan Konflik
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen