- KPK resmi menyerahkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dan barang bukti kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kepada jaksa penuntut umum.
- Rudy sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik dan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Agustus 2025.
- Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroekh Ishak dan anaknya Dayang Donna Walfiaries Tania yang diduga terlibat dalam penerimaan suap izin tambang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra selaku tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU itu dilakukan pada Selasa (21/10/2025).
“Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Jika sudah menyatakan berkas perkara lengkap, nantinya jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sekadar informasi, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dijemput paksa penyidik sekitar pukul 21.38 WIB pada Kamis (21/8/2025). Dia mengenakan pakaian kemeja berlengan panjang warna merah muda. Dia juga terlihat datang dengan tangan terborgol.
Rudy Ong kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rudy ditutupi oleh tim kuasa hukumnya. Dia bahkan sempat menutupi wajahnya dengan tangan.
Baca Juga: Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
Terlebih, ketika tiba di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, dia sempat merangkak agar tidak terlihat kamera wartawan yang menyorotnya dari lobi gedung.
KPK diketahui melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong pada hari ini yang kini berstatus sebagai tersangka.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan IUP.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah itu yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC. Larangan berpergian terhadap ketiga orang ini didasari dengan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar
-
Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu
-
DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?