- Pemprov DKI bakal 'menyulap' TPU Rorotan Eks COVID-19 menjadi TPU.
- Hal itu karena makin menipisna lahan pemakaman di TPU-TPU di Jakarta.
- Pramono pun mengungkap alasan pengalihfungsian TPU Rorotan karena banyak jenazah COVID-19 tidak teridentifikasi keluarganya.
Suara.com - Sebagian lahan bekas pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat bakal 'disulap' menjadu tempat pemakaman umum (TPU). Alasan Pemprov DKI Jakarta mengubah status aera makam COVID-19 menjadi TPU karena lahan pemakaman di Jakarta sudah menipis.
Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dia mengaku alasan area pemakaman COVID-19 dialihfungsikan karena tidak memiliki ahli waris.
"Salah satunya adalah pemakaman yang dulu untuk COVID-19," ujar Pramono dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
Pemakaman untuk COVID-19 banyak yang kemudian tidak teridentifikasi keluarganya, seperti yang ada di Rorotan.
Kendati demikian, Pramono menjelaskan, saat ini Jakarta masih memiliki 11 lahan pemakaman yang masih tersedia untuk menerima pemakaman baru.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri menjelaskan, selain memanfaatkan makam bekas COVID-19, Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain.
Itu hanya beberapa usulan karena lahan yang ada di Jakarta sangat mahal. Karena itu, pihaknya mencoba kerja sama dengan daerah sekitar DKI, misalnya, Depok atau Tangerang.
"Mudah-mudahan nanti seizin Pak Gubernur bisa melakukan kerja sama dengan daerah,” kata Fajar.
Sebelumnya, Distamhut Jakarta mencatat 69 dari 80 titik TPU di Jakarta telah mencapai kapasitas maksimal.
Baca Juga: Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
Karena itu, Fajar mengatakan, pemakaman tersebut kini hanya menerima pelayanan pemakaman tumpang.
Fajar mengatakan, pelayanan makam tumpang dilakukan dengan makam keluarga. Ia menilai hal ini cukup efektif menjadi solusi kekurangan lahan makam.
Kendati demikian, syarat untuk melakukan pemakaman tumpang adalah usia makam sudah lebih dari tiga tahun atau merupakan keluarga inti dari jenazah yang sudah disemayamkan.
Selain itu, Fajar menjelaskan, di dalam satu liang hanya maksimal ditumpang oleh empat jenazah.
Berita Terkait
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim