News / Metropolitan
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 14:39 WIB
Lahan Kuburan Menipis, Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU. (Antara/M Risyal Hidayat)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI bakal 'menyulap' TPU Rorotan Eks COVID-19 menjadi TPU.
  • Hal itu karena makin menipisna lahan pemakaman di TPU-TPU di Jakarta. 
  • Pramono pun mengungkap alasan pengalihfungsian TPU Rorotan karena banyak jenazah COVID-19 tidak teridentifikasi keluarganya. 

Suara.com - Sebagian lahan bekas pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat bakal 'disulap' menjadu tempat pemakaman umum (TPU).  Alasan Pemprov DKI Jakarta mengubah status aera makam COVID-19 menjadi TPU karena lahan pemakaman di Jakarta sudah menipis. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dia mengaku alasan area pemakaman COVID-19 dialihfungsikan karena tidak memiliki ahli waris. 

"Salah satunya adalah pemakaman yang dulu untuk COVID-19," ujar Pramono dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).

Pemakaman untuk COVID-19 banyak yang kemudian tidak teridentifikasi keluarganya, seperti yang ada di Rorotan.

Kendati demikian, Pramono menjelaskan, saat ini Jakarta masih memiliki 11 lahan pemakaman yang masih tersedia untuk menerima pemakaman baru.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri menjelaskan, selain memanfaatkan makam bekas COVID-19, Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain.

Itu hanya beberapa usulan karena lahan yang ada di Jakarta sangat mahal. Karena itu, pihaknya mencoba kerja sama dengan daerah sekitar DKI, misalnya, Depok atau Tangerang.

"Mudah-mudahan nanti seizin Pak Gubernur bisa melakukan kerja sama dengan daerah,” kata Fajar.

Sebelumnya, Distamhut Jakarta mencatat 69 dari 80 titik TPU di Jakarta telah mencapai kapasitas maksimal.

Baca Juga: Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras

Karena itu, Fajar mengatakan, pemakaman tersebut kini hanya menerima pelayanan pemakaman tumpang.

Fajar mengatakan, pelayanan makam tumpang dilakukan dengan makam keluarga. Ia menilai hal ini cukup efektif menjadi solusi kekurangan lahan makam.

Kendati demikian, syarat untuk melakukan pemakaman tumpang adalah usia makam sudah lebih dari tiga tahun atau merupakan keluarga inti dari jenazah yang sudah disemayamkan.

Selain itu, Fajar menjelaskan, di dalam satu liang hanya maksimal ditumpang oleh empat jenazah.

Load More