-
Kasus SYL 'beranak-pinak', KPK bongkar korupsi baru.
-
Terkait pengadaan 'asam semut' di Ditjen Perkebunan Kementan.
-
Eks Dirjen diperiksa, satu ASN jadi tersangka, 8 dicekal.
Suara.com - Efek domino dari kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membongkar skandal korupsi baru di Kementerian Pertanian (Kementan), kali ini terkait pengadaan 'asam semut' atau asam formiat untuk fasilitas pengolahan karet.
Untuk membongkar skandal ini, KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, sebagai saksi kunci.
“Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku lateks tahun 2022-2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).
Keterangan Andi dianggap krusial karena ia menjabat sebagai Dirjen saat dugaan korupsi dengan modus penggelembungan harga (mark-up) ini terjadi.
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak November 2024.
KPK juga telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan, Yudi Wahyudin (YW), sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Budi dalam kesempatan lain.
Selain itu, untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mencegah delapan orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Pejabat Kementan Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Pengelolaan Karet Seret Nama SYL?
Mereka terdiri dari enam PNS dan dua pihak swasta.
Mencari Hubungan dengan TPPU SYL
Namun yang paling menarik, KPK secara terbuka mengakui sedang mendalami kemungkinan adanya hubungan antara skandal pengadaan 'asam semut' ini dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Ya, KPK masih mendalami keterkaitan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uangnya," kata Budi.
Penyidik kini tengah mencermati keterangan para saksi untuk melihat apakah ada aliran dana dari proyek pengolahan karet ini yang mengalir ke kantong SYL.
"Tentu untuk setiap informasi yang disampaikan saksi di dalam pemeriksaan akan dicermati, akan didalami oleh penyidik untuk kemudian bagaimana konstruksi perkara ini kemudian menjadi utuh," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?