News / Nasional
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:52 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Atasa Ketenagakerjaan di Malaysia dan juga seorang jurnalis dalam kasus . ANTARA/Rio Feisal/am.
Baca 10 detik
  • Skandal korupsi Kemenaker kini seret seorang jurnalis.

  • KPK telusuri aliran dana dari para agen TKA.

  • Atase Ketenagakerjaan di Malaysia juga ikut diperiksa.

Suara.com - Penyelidikan skandal korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini melebar ke arah yang tak terduga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendalami dugaan aliran dana haram yang tidak hanya ke pejabat, tetapi juga hingga ke seorang jurnalis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa seorang jurnalis bernama Bayu Widodo Sugiarto sebagai saksi.

Pemeriksaan ini untuk mengonfirmasi dan mendalami jejak aliran uang.

"Penyidik juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara W yang merupakan jurnalis atau wartawan. Didalami terkait dengan dugaan aliran uang," ungkap Budi, Sabtu (25/10/2025).

Tak hanya jurnalis, penyidikan ini juga menyasar jaringan yang lebih luas.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman.

“Dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi.

Selain dua sosok kunci tersebut, penyidik juga memeriksa seorang PNS Kemenaker dan pihak swasta untuk melengkapi puzzle aliran dana ini.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker yang Diduga Terima Uang Pemerasan Rp50 Juta per Minggu

Budi menegaskan bahwa KPK kini tengah fokus memetakan siapa saja yang ikut 'kecipratan' uang dari dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) ini.

"Bahwa diduga ada aliran uang yang terkait atau berasal dari dugaan tindak pemerasan RPTKA ini yang kemudian mengalir ke beberapa pihak."

"Oleh karena itu dalam pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan hal itu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA Kemnaker.

Tersangka tersebut yakni PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

Load More