- Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Magda tak kuasa menahan kesedihannya dan berteriak di dalam ruang sidang, meskipun suaminya (ayah Delpedro) berusaha menenangkannya.
- Menurut hakim, penetapan status tersangka terhadap Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
Suara.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan hakim. Putusan ini memastikan status tersangka Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan sah di mata hukum dan disambut dengan tangis histeris dari ibundanya, Magda Antista, di ruang sidang, Senin (27/10/2025).
Magda tak kuasa menahan kesedihannya dan berteriak di dalam ruang sidang, meskipun suaminya (ayah Delpedro) berusaha menenangkannya.
"Anakku enggak bersalah! Anakku hanya membela rakyat!" seru Magda sambil menangis.
"Kenapa kalian zolimi? Kutuntut kalian di akhirat ya Allah!"
Hakim tunggal Sulistiyanto dalam putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menurut hakim, penetapan status tersangka terhadap Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum. Dengan putusan ini, proses penyidikan kasusnya akan terus dilanjutkan.
Gugatan ini diajukan Delpedro untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan pada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Agustus 2025.
Selain Delpedro, yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru, polisi juga menetapkan tiga aktivis lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Atas perannya, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan