- Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Magda tak kuasa menahan kesedihannya dan berteriak di dalam ruang sidang, meskipun suaminya (ayah Delpedro) berusaha menenangkannya.
- Menurut hakim, penetapan status tersangka terhadap Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
Suara.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan hakim. Putusan ini memastikan status tersangka Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan sah di mata hukum dan disambut dengan tangis histeris dari ibundanya, Magda Antista, di ruang sidang, Senin (27/10/2025).
Magda tak kuasa menahan kesedihannya dan berteriak di dalam ruang sidang, meskipun suaminya (ayah Delpedro) berusaha menenangkannya.
"Anakku enggak bersalah! Anakku hanya membela rakyat!" seru Magda sambil menangis.
"Kenapa kalian zolimi? Kutuntut kalian di akhirat ya Allah!"
Hakim tunggal Sulistiyanto dalam putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menurut hakim, penetapan status tersangka terhadap Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum. Dengan putusan ini, proses penyidikan kasusnya akan terus dilanjutkan.
Gugatan ini diajukan Delpedro untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan pada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Agustus 2025.
Selain Delpedro, yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru, polisi juga menetapkan tiga aktivis lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Atas perannya, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
UU HAM Akan Direvisi Setelah 26 Tahun: Benarkah Sudah Usang?
-
Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ
-
DPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Anggaran Bareng Menhan dan Panglima TNI
-
Bantah Kena OTT KPK, Eks Wamenaker Noel: Operasi Tipu-tipu
-
Eks Wamenaker Noel Klaim Dapat Info A1: Hati-hati Pak Purbaya Akan Dinoelkan!