-
Gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro, ditolak hakim.
-
Ibunda Delpedro menangis histeris usai mendengar putusan.
-
Status tersangka Delpedro dalam kasus penghasutan kini sah.
Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tangis histeris Magda Antista, ibunda Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, pecah seketika setelah hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan anaknya.
Pantauan di lokasi, Magda terus menangis tersedu-sedu bahkan setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, menunjukkan betapa beratnya putusan tersebut bagi keluarga.
Putusan ini secara otomatis mengesahkan status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya kepada Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan pada kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistiyanto saat membacakan amar putusan, Senin (27/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim Sulistiyanto menilai bahwa seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan kasus dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro terus dilanjutkan hingga tuntas.
Delpedro Marhaen sebelumnya menggugat status tersangkanya dengan dalih bahwa penangkapannya dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Namun, argumen tersebut kini telah dipatahkan oleh putusan hakim.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.
Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan