News / Nasional
Senin, 27 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Tangisa histeris Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista pecah saat hakim putuskan sang anak bersalah dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Senin (27/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro, ditolak hakim.

  • Ibunda Delpedro menangis histeris usai mendengar putusan.

  • Status tersangka Delpedro dalam kasus penghasutan kini sah.

Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tangis histeris Magda Antista, ibunda Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, pecah seketika setelah hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan anaknya.

Pantauan di lokasi, Magda terus menangis tersedu-sedu bahkan setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, menunjukkan betapa beratnya putusan tersebut bagi keluarga.

Putusan ini secara otomatis mengesahkan status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya kepada Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan pada kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistiyanto saat membacakan amar putusan, Senin (27/10/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim Sulistiyanto menilai bahwa seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan kasus dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro terus dilanjutkan hingga tuntas.

Delpedro Marhaen sebelumnya menggugat status tersangkanya dengan dalih bahwa penangkapannya dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Namun, argumen tersebut kini telah dipatahkan oleh putusan hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.

Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Load More