-
Gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro, ditolak hakim.
-
Ibunda Delpedro menangis histeris usai mendengar putusan.
-
Status tersangka Delpedro dalam kasus penghasutan kini sah.
Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tangis histeris Magda Antista, ibunda Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, pecah seketika setelah hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan anaknya.
Pantauan di lokasi, Magda terus menangis tersedu-sedu bahkan setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, menunjukkan betapa beratnya putusan tersebut bagi keluarga.
Putusan ini secara otomatis mengesahkan status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya kepada Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan pada kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistiyanto saat membacakan amar putusan, Senin (27/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim Sulistiyanto menilai bahwa seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan kasus dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro terus dilanjutkan hingga tuntas.
Delpedro Marhaen sebelumnya menggugat status tersangkanya dengan dalih bahwa penangkapannya dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Namun, argumen tersebut kini telah dipatahkan oleh putusan hakim.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Keempat tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Pada petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.
Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar