- Kompol Anggiat Sinambela merebut sebuah poster dari tangan seorang massa pendukung aktivis Delpedro Cs.
- Petugas keamanan dari PN Jaksel sempat meminta massa pendukung untuk menyuarakan aksinya di luar area persidangan.
- Anggiat mengklaim tindakan yang dilakukannya telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pengadilan.
Suara.com - Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang saat aparat kepolisian terlibat aksi saling rebut alat peraga dengan massa pendukung aktivis Delpedro Marhaen Cs di sela-sela sidang praperadilan pada, Senin (27/10/2025).
Detik-detik kericuhan tersebut terekam dalam video amatir dan viral di media sosial hingga memicu perdebatan mengenai tindakan represif aparat.
Dalam video yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kontras_update, terlihat Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela merebut sebuah poster dari tangan seorang massa pendukung aktivis Delpedro Cs.
Peristiwa ini diketahui terjadi tak lama setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan menolak sidang praperadilan aktivis sekaligus mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.
Ketika itu, massa pendukung Delpedro Cs langsung menyuarakan protes sambil membentangkan poster menuntut agar para aktivis segera dibebaskan.
Petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat meminta massa pendukung untuk menyuarakan aksinya di luar area persidangan. Namun di luar massa justru kembali bersitegang dengan aparat kepolisian.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela membantah bertindak arogan.
Ia mengklaim tindakan yang dilakukannya telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pengadilan.
"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP," ujar Anggiat saat dikonfirmasi Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
Menurut Anggiat apa yang dilakukan massa pendukung Delpedro Cs membawa spanduk atau poster ke dalam ruang sidang merupakan pelanggaran terhadap tata tertib. Tindakan tegas ini menurutnya juga diambil untuk membantu petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Pamdal nggak berani ambil, kita yang ambil. Kan nggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan," tegasnya.
Anggiat juga mengklaim tindakan tersebut murni dilakukan untuk menjaga kehormatan dan ketertiban proses peradilan, bukan untuk membungkam aspirasi para aktivis.
"Kita menjaga muruah persidangan," katanya.
Berita Terkait
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT