Suara.com - Kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi tambahan sebesar 10% menjadi 110% bagi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta serta jalin kolaborasi dengan PT Pertamina (persero) pada tahun 2025 dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan.
Pengamat energi melihat penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta.
“Ya, ya (sudah) betul. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing itu. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah) saya kira sudah cukup bagus,” ujar Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Selasa (16/9/2025) di Jakarta.
Marwan menegaskan bahwa langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional.
“Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta,” kata Marwan.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara.
Menurut Marwan, langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum. Penetapan ini memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan penetapan alokasi menampik klaim adanya pembatasan kuota dan menyampaikan mekanisme mitigasi jika pasokan masih kurang.
“Kalau tahun 2024 Perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter, tahun ini kita beri 1 juta 100 ribu kiloliter. Kalau masih ada kekurangan, kita minta kolaborasi dengan Pertamina. Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara. Supaya semuanya baik,” jelas Bahlil.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
Dari sisi regulasi, penetapan alokasi tambahan tersebut berjalan menurut kerangka hukum yang ada, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Di dalamnya, ada prosedur perizinan dan rekomendasi yang mengatur pelaksanaan impor BBM oleh badan usaha sehingga penetapan alokasi tetap berada dalam mekanisme pengawasan kementerian.
Para pengamat menilai kombinasi antara kepastian alokasi (110%), landasan konstitusional, dan mekanisme perizinan akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis.***
Berita Terkait
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Hearts2Hearts Membuat Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Semakin Seru dengan Nyanyi Lirik Indonesia
-
Hearts2Hearts Pukau Penggemar Lewat Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day
-
Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan