-
Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut Kamboja bukan negara penempatan resmi pekerja migran, sehingga seluruh WNI di sana berstatus ilegal.
-
Pemerintah menegaskan tetap akan memberikan perlindungan bagi seluruh WNI di luar negeri, termasuk yang berangkat secara non-prosedural.
-
Cak Imin mengungkap ada sekitar 100 ribu WNI bekerja di Kamboja, banyak di antaranya di sektor kuliner, namun rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.
Suara.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja berstatus ilegal.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia belum pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran resmi, sehingga keberangkatan ke sana dipastikan tidak melalui prosedur yang sah.
“Saya jelaskan bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi pemerintah, khususnya KP2MI, belum pernah memutuskan atau menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerjaan migran,” kata Mukhtarudin saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, setiap WNI yang bekerja di Kamboja berangkat tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga masuk dalam kategori pekerja migran ilegal. Kondisi tersebut juga membuka potensi besar terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Meski demikian, Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memberikan perlindungan terhadap seluruh WNI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural.
"Negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri, apakah dia berangkat prosedural, non-prosedural, ilegal, negara juga wajib (lindungi)," tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan menempatkan pekerja migran ke negara-negara yang tidak memenuhi standar keamanan, perlindungan sosial, dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja asing.
"Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan masih ada sekitar 100 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja, baik di sektor formal maupun informal.
Baca Juga: Menteri Mukhtarudin: Bangun Ekosistem Terpadu untuk Pekerja Migran Indonesia
"Saya lupa jumlahnya, di sana itu sekitar terakhir itu sudah di angka 100 ribu orang. 100 ribu orang itu baik yang bekerja di sektor tertentu maupun yang men-support makanannya, konsumsi hariannya," kata Cak Imin di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Cak Imin menjelaskan, banyak dari warga Indonesia di Kamboja bekerja di sektor pendukung kebutuhan sehari-hari, termasuk usaha kuliner. Tak heran di sana mudah ditemukan warung makan khas Indonesia, seperti Soto Lamongan, Rujak Cingur, hingga Pecel Madiun.
Namun, di tengah banyaknya aktivitas ekonomi itu, pemerintah menyoroti tingginya potensi eksploitasi dan perdagangan orang (human trafficking) terhadap pekerja migran yang tidak melalui jalur resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Are You Afraid of the Dark? Ketika Ambisi Berubah Jadi Konspirasi Mematikan
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
-
Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa
-
APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa