- Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis
- Alasan utama pencabutan gugatan adalah sikap Sandra Dewi yang memilih untuk "tunduk dan patuh" pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap suaminya
- Dengan dicabutnya gugatan, sejumlah aset mewah seperti kondominium, rumah di Pakubuwono, perhiasan, dan tabungan dipastikan tetap berada dalam sitaan negara sebagai bagian dari kasus korupsi Harvey Moeis
Suara.com - Babak baru dalam drama hukum kasus korupsi timah Harvey Moeis datang dari istrinya sendiri, Sandra Dewi. Secara mengejutkan, sang selebritas memutuskan untuk mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan aset-aset mewah miliknya, sebuah langkah yang menandakan akhir perlawanannya terhadap negara.
Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), tepat sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan sidang. Alasan di balik pencabutan gugatan ini pun terungkap jelas di ruang sidang, mengindikasikan sikap Sandra Dewi yang kini memilih untuk patuh pada putusan hukum yang telah menjerat suaminya.
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan surat pencabutan tersebut sebagaimana dilansir Antara.
Dengan dibacakannya surat itu, majelis hakim secara resmi mengabulkan permohonan tersebut. Artinya, pertarungan hukum yang diajukan Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan untuk menyelamatkan aset mereka kini telah berakhir.
Aset-aset yang sebelumnya coba dipertahankan Sandra Dewi nilainya tidak main-main. Di antaranya adalah tumpukan perhiasan, dua unit kondominium mewah di Gading Serpong, rumah di kawasan elit Pakubuwono dan Permata Regency, sejumlah tabungan yang diblokir, serta koleksi tas bermerek.
Sebelumnya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset-aset tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. Dalihnya, harta itu diperoleh secara sah melalui hasil kerja kerasnya sebagai artis dari endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, dan dilindungi oleh perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Namun, argumen tersebut kini gugur seiring dengan pencabutan gugatan. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis final 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar.
Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca Juga: Akhiri Sengketa, Sandra Dewi Cabut Gugatan dan Lepas Tas Hermes
Berita Terkait
-
Akhiri Sengketa, Sandra Dewi Cabut Gugatan dan Lepas Tas Hermes
-
Sandra Dewi Tarik Gugatan Keberatan Aset, Humas Pengadilan Sebut Masih Ada Celah untuk Melawan Lagi
-
Cabut Gugatan Keberatan Aset Disita, Inilah Rincian Harta Sandra Dewi yang Dirampas Negara
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Sandra Dewi Angkat Tangan Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Pasrah ke Putusan Harvey Moeis
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian