- Penolakan ini menjadi pukulan telak, karena tidak ada satupun dari empat aktivis ini yang terbebas dari status tersangka.
- Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
- Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Suara.com - Harapan koalisi masyarakat sipil untuk membebaskan empat aktivis yang diduga menjadi dalang kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 pupus di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dewi Fortuna nampaknya sedang tidak berpihak. Dari keempat tersangka yang mengajukan praperadilan, tak satupun permohonan mereka dikabulkan oleh hakim tunggal. Ini menjadi pukulan telak bagi pihak pemohon yang berharap ada celah hukum untuk membatalkan status tersangka.
Setelah Khariq Anhar dan Delpedro Marhaen, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara berturut-turut menolak praperadilan yang diajukan oleh admin sosial media Gejayan Memanggil, Syahdan Hussein.
Artinya, status tersangka yang diterapkan Polda Metro Jaya terhadap Syahdan Hussein kini sah di mata hukum.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim dalam amar putusannya, Senin (27/10/2025).
Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
Tak hanya itu, penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan Syahdan juga dianggap sah karena sudah atas seizin dari Ketua Pengadilan.
"(Penetapan tersangka) telah didasari dua alat bukti yang cukup," kata dia.
Di hari yang sama, nasib serupa menimpa staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, yang menjalani sidang putusan praperadilan di ruang 06 PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu juga menolak gugatan dari Muzaffar, melengkapi daftar kekalahan koalisi masyarakat sipil.
Penolakan ini menjadi pukulan telak, karena tidak ada satupun dari empat aktivis ini yang terbebas dari status tersangka.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, berharap hakim mengabulkan permohonan mereka dan membebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Delpedro sendiri dipersangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga