- Penolakan ini menjadi pukulan telak, karena tidak ada satupun dari empat aktivis ini yang terbebas dari status tersangka.
- Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
- Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Suara.com - Harapan koalisi masyarakat sipil untuk membebaskan empat aktivis yang diduga menjadi dalang kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 pupus di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dewi Fortuna nampaknya sedang tidak berpihak. Dari keempat tersangka yang mengajukan praperadilan, tak satupun permohonan mereka dikabulkan oleh hakim tunggal. Ini menjadi pukulan telak bagi pihak pemohon yang berharap ada celah hukum untuk membatalkan status tersangka.
Setelah Khariq Anhar dan Delpedro Marhaen, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara berturut-turut menolak praperadilan yang diajukan oleh admin sosial media Gejayan Memanggil, Syahdan Hussein.
Artinya, status tersangka yang diterapkan Polda Metro Jaya terhadap Syahdan Hussein kini sah di mata hukum.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim dalam amar putusannya, Senin (27/10/2025).
Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
Tak hanya itu, penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan Syahdan juga dianggap sah karena sudah atas seizin dari Ketua Pengadilan.
"(Penetapan tersangka) telah didasari dua alat bukti yang cukup," kata dia.
Di hari yang sama, nasib serupa menimpa staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, yang menjalani sidang putusan praperadilan di ruang 06 PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu juga menolak gugatan dari Muzaffar, melengkapi daftar kekalahan koalisi masyarakat sipil.
Penolakan ini menjadi pukulan telak, karena tidak ada satupun dari empat aktivis ini yang terbebas dari status tersangka.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, berharap hakim mengabulkan permohonan mereka dan membebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Delpedro sendiri dipersangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat