- Penolakan ini menjadi pukulan telak, karena tidak ada satupun dari empat aktivis ini yang terbebas dari status tersangka.
- Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
- Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Suara.com - Harapan koalisi masyarakat sipil untuk membebaskan empat aktivis yang diduga menjadi dalang kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025 pupus di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dewi Fortuna nampaknya sedang tidak berpihak. Dari keempat tersangka yang mengajukan praperadilan, tak satupun permohonan mereka dikabulkan oleh hakim tunggal. Ini menjadi pukulan telak bagi pihak pemohon yang berharap ada celah hukum untuk membatalkan status tersangka.
Setelah Khariq Anhar dan Delpedro Marhaen, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara berturut-turut menolak praperadilan yang diajukan oleh admin sosial media Gejayan Memanggil, Syahdan Hussein.
Artinya, status tersangka yang diterapkan Polda Metro Jaya terhadap Syahdan Hussein kini sah di mata hukum.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim dalam amar putusannya, Senin (27/10/2025).
Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syahdan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
Tak hanya itu, penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan Syahdan juga dianggap sah karena sudah atas seizin dari Ketua Pengadilan.
"(Penetapan tersangka) telah didasari dua alat bukti yang cukup," kata dia.
Di hari yang sama, nasib serupa menimpa staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, yang menjalani sidang putusan praperadilan di ruang 06 PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu juga menolak gugatan dari Muzaffar, melengkapi daftar kekalahan koalisi masyarakat sipil.
Penolakan ini menjadi pukulan telak, karena tidak ada satupun dari empat aktivis ini yang terbebas dari status tersangka.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai dalang penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, berharap hakim mengabulkan permohonan mereka dan membebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Delpedro sendiri dipersangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Detik-detik Bus Haryanto Terguling saat Hujan Deras di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Tewas
-
Jadi Juaranya Hemat! ShopeePay 11.11 Tawarkan Gratis Admin dan Promo Transaksi Harian Menarik