- Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro Marhaen, sehingga statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan tetap sah
- Penolakan didasarkan pada pertimbangan bahwa polisi telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan tangkapan layar media sosial
- Hakim menilai seluruh proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, mulai dari gelar perkara, pemberitahuan penangkapan, hingga penggeledahan, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku
Suara.com - Upaya Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, untuk lepas dari status tersangka kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo 25-30 Agustus 2025.
Dalam putusannya, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan krusial yang menjadi dasar penolakan. Pertimbangan utama adalah bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya (Termohon), telah mengantongi bukti-bukti yang relevan dan sah sebelum menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar hakim Sulistiyanto di ruang sidang, Senin (27/10/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur. Mulai dari gelar perkara pada 29 Agustus 2025 untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga, semuanya dinilai telah memenuhi aturan yang berlaku.
Bahkan, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh polisi telah mendapat izin resmi dari pengadilan negeri, yang semakin memperkuat keabsahan prosedur penyidikan.
"Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," tutur hakim.
Puncak pertimbangan hakim adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan bukti yang cukup di tangan penyidik, penetapan tersangka terhadap Delpedro dianggap sah secara hukum dan tidak dapat dibatalkan.
"Menimbang dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP," tegasnya.
Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk dikabulkan.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua," papar hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks