News / Nasional
Senin, 27 Oktober 2025 | 17:46 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro Marhaen, sehingga statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan tetap sah
  • Penolakan didasarkan pada pertimbangan bahwa polisi telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan tangkapan layar media sosial
  • Hakim menilai seluruh proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, mulai dari gelar perkara, pemberitahuan penangkapan, hingga penggeledahan, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku

Suara.com - Upaya Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, untuk lepas dari status tersangka kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo 25-30 Agustus 2025.

Dalam putusannya, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan krusial yang menjadi dasar penolakan. Pertimbangan utama adalah bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya (Termohon), telah mengantongi bukti-bukti yang relevan dan sah sebelum menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar hakim Sulistiyanto di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

Hakim juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur. Mulai dari gelar perkara pada 29 Agustus 2025 untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga, semuanya dinilai telah memenuhi aturan yang berlaku.

Bahkan, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh polisi telah mendapat izin resmi dari pengadilan negeri, yang semakin memperkuat keabsahan prosedur penyidikan.

"Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," tutur hakim.

Puncak pertimbangan hakim adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan bukti yang cukup di tangan penyidik, penetapan tersangka terhadap Delpedro dianggap sah secara hukum dan tidak dapat dibatalkan.

"Menimbang dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP," tegasnya.

Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk dikabulkan.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan

"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua," papar hakim.

Load More