- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
- TAUD menilai putusan ini menjadi preseden buruk yang menutup ruang bagi kelompok kritis di Indonesia.
- Delpedro dan tiga aktivis lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus penghasutan aksi 25 Agustus hanyalah "kambing hitam".
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
Mereka menilai putusan ini tidak hanya melegitimasi status tersangka Delpedro, tetapi juga menjadi preseden buruk yang menutup ruang bagi kelompok kritis di Indonesia.
"Tentu kami sangat kecewa. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat lagi bagi para kelompok kritis dan aktivis pro-demokrasi di negara ini," kata Al Ayubbi Harahap, salah satu kuasa hukum Delpedro, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Menurut Al Ayubbi, Delpedro dan tiga aktivis lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus penghasutan aksi 25 Agustus hanyalah "kambing hitam".
Ia menuding penetapan tersangka ini hanya untuk memberi kesan bahwa polisi telah menangani kasus kericuhan tersebut.
"Kami selalu konsisten mengatakan bahwa Delpedro adalah tahanan politik. Mereka dijadikan kambing hitam, padahal polisi tidak pernah menyentuh siapa pelaku sebenarnya dari kerusuhan itu sendiri," tegasnya.
Soroti Pertimbangan Hakim yang Abaikan Putusan MK
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti pertimbangan hukum hakim tunggal Sulistiyanto yang dinilai keliru dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Al Ayubbi, hakim hanya fokus pada terpenuhinya dua alat bukti oleh penyidik.
Baca Juga: Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
Padahal, menurutnya, putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 mensyaratkan hal lain.
"Dalam putusan MK itu jelas disebutkan bahwa selain mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum statusnya dinaikkan," jelas Al Ayubbi.
Ia menambahkan bahwa penggunaan kata "dan" dalam putusan MK berarti kedua syarat tersebut bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi.
"Pengadilan Negeri Bandung sudah pernah mengimplementasikan putusan MK tersebut, membatalkan status tersangka seseorang karena tidak diperiksa terlebih dahulu. Ini yang diabaikan dalam putusan hari ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan