- KPK masih menghimpun bukti dugaan pemerasan calon TKA di Kemnaker dan berpotensi memanggil Cak Imin, Hanif Dhakiri, serta Ida Fauziyah.
- Delapan pejabat Kemnaker resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Uang pemerasan mencapai Rp53,7 miliar, sebagian besar dibagikan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengumpulkan bukti mengenai waktu terjadinya dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jika lembaga antirasuah menemukan bukti terkait para menteri dalam perkara ini, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya membuka peluang untuk memanggil Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Masing-masing dari mereka pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjan dan Transmigrasi (Menakertrans) pada 2009-2014, Menteri Ketenagakerjaan 2014-2019, dan Ida menjadi menteri pada 2019-2024.
“Nanti kalau sudah kita temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus dari keterangan saksi lainnya ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan tentunya kita akan melakukan pemanggilan,” kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Tetapkan 8 Tersangka
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).
Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).
Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).
Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
Tersangka Terima Total Rp 53,7 Miliar
KPK mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA). Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan jumlah uang pemerasan tersebut mencapai Rp 53,7 miliar.
“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berasal dari pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Dia memerinci bahwa uang yang diterima Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono sebanyak Rp 460 juta, sementara Direktur PPTKA 2019-2024 sekaligus Direktur Jenderal Binapenta & PKK Haryanto mendapatkan uang mencapai Rp 18 miliar.
Kemudian, Budi juga mengungkapkan Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono mendapatkan Rp 580 juta, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA Devi Angareni sebanyak Rp 2,3 miliar, dan Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono memperoleh Rp 6,3 miliarr.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan penerimaan yang didapatkan oleh tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe mendapat Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'