News / Metropolitan
Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Bos Mecimapro, Fransiska Melani kini ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus penggelapan dana kerja sama yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Januari 2025. [Instagram]
Baca 10 detik
  • FDM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE
  • Pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), mengklaim mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah setelah upaya musyawarah dan somasi tidak direspons
  • Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti, dengan FDM dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP

"FDM diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP," tegas AKBP Reonald.

Saat ini, berkas perkara FDM telah memasuki tahap satu. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. Polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," pungkas Reonald.

Load More