- Formappi nilai sidang etik lima anggota DPR nonaktif jadi ujian independensi MKD DPR RI.
- Lucius Karus kritik keputusan partai menonaktifkan anggota DPR tanpa dasar hukum jelas dan sah.
- MKD diminta tegas jaga kehormatan parlemen dengan memberhentikan anggota yang langgar kode etik.
Suara.com - Proses etik terhadap lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing merupakan ujian besar bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk membuktikan independensinya dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, proses tersebut mendapat perhatian publik.
"Proses etik di MKD terhadap lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai masing-masing memang tergolong unik," kata Lucius saat dihubungi Suara.com, Kamis (30/10/2025).
Lucius menjelaskan, sidang MKD dilakukan setelah partai politik menonaktifkan kelima anggotanya menyusul desakan publik melalui aksi demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Menurutnya, keputusan partai yang menonaktifkan anggota DPR tanpa dasar hukum jelas adalah langkah tergesa-gesa.
Istilah nonaktif, kata Lucius, tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR.
"Keputusan itu nampak dibuat tergesa-gesa dan sekadar untuk meredam kemarahan publik saja. Partai nampak tak berani bersikap tegas karena takut dengan publik," kritiknya.
Ia menilai, ketidaktegasan partai justru membebani MKD yang kini harus memproses kelima anggota DPR nonaktif sesuai Tata Beracara MKD.
"Akan jadi beban berat jika MKD justru diperalat partai-partai dari kelima anggota DPR nonaktif itu untuk mengembalikan status kelimanya sebagai anggota DPR aktif," tegas Lucius.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
Lucius menekankan, proses etik ini menjadi ujian independensi MKD dalam menjaga marwah lembaga.
"Apakah mereka bisa independen menjadi 'penjaga etika' anggota DPR," ujarnya.
Bekerja Tanpa Intervensi
Menurutnya, apabila MKD benar-benar bekerja tanpa intervensi partai, maka keputusan final seharusnya jelas, yakni memberhentikan kelima anggota tersebut karena melanggar kode etik.
"Pelanggaran itu nyata dan sudah diakui oleh masing-masing partai. Pengakuan itu terbukti dengan adanya keputusan untuk menonaktifkan kelima anggota tersebut karena tuntutan publik yang menilai kelimanya tidak layak menjadi anggota DPR," jelasnya.
Lucius menegaskan, penegakan etik oleh MKD bertujuan untuk menjaga kehormatan, citra, dan wibawa parlemen dari perilaku yang mencederai kepercayaan rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI