- Sufmi Dasco pastikan Rahayu Saraswati tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR setelah keputusan MKD.
- Mahkamah Partai Gerindra menilai pengunduran diri Saraswati tidak sah dan tanpa dasar hukum kuat.
- MKD menguatkan putusan Mahkamah Partai setelah memastikan tidak ada pelanggaran etik atau laporan resmi.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Pernyataan tersebut ditegaskan Dasco setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Saraswati tetap sah sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
"Iya dong (tetap menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR)," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dasco menjelaskan, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saraswati, sehingga keputusannya untuk tetap menjabat di parlemen dinilai sah dan sesuai prosedur.
Ia menambahkan, persoalan ini bermula dari tidak adanya laporan resmi, baik ke mahkamah partai maupun ke MKD.
"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke," tegas Dasco.
Menurut Dasco, ada seorang kader partai yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai Gerindra agar menolak pengunduran diri Saraswati dan menetapkannya tetap sebagai anggota DPR.
Mahkamah Partai kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa permohonan tersebut.
"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan. Kedua, apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," katanya.
Baca Juga: Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa pengunduran diri Saraswati hanya disampaikan secara lisan dan didasari tekanan, tanpa adanya surat resmi secara administratif.
"Secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," katanya.
Mahkamah Partai juga mempertimbangkan petisi yang disampaikan puluhan ribu pendukung Saraswati.
Jumlah tanda tangan yang diterima Mahkamah Partai disebut mencapai 15 ribu hingga 30 ribu dukungan, yang memperkuat keyakinan bahwa pengunduran diri tersebut tidak sah secara hukum.
"Ya mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," jelas Dasco.
Keputusan Mahkamah Partai kemudian diteruskan ke MKD untuk ditelaah lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka