- Kemenko PMK menetapkan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Pusat sebagai langkah memperkuat tata kelola kesehatan jiwa nasional.
- Langkah ini menjadi tindak lanjut dari PP No. 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
- Pemerintah juga menegaskan komitmennya menuju Indonesia bebas pasung serta pemerataan layanan kesehatan mental hingga ke daerah.
Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Pusat sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kebijakan kesehatan jiwa nasional. Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Menko PMK Nomor 36 Tahun 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menegaskan pembentukan TPKJM merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
Menurutnya, kesehatan jiwa menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan manusia.
"Tanpa masyarakat yang sehat jiwa dan raga, mimpi menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai," kata Sukadiono saat puncak hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) 2025 di Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Tema global HKJS tahun ini mengusung “Access to Services: Mental Health in Catastrophes and Emergencies”, sementara tema nasionalnya, “Sehat Jiwa dalam Segala Situasi,” menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa di tengah berbagai situasi bencana maupun tekanan sosial.
Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono dalam kesempatan yang sama menyerukan gerakan bersama menuju “Indonesia Bebas Pasung.” Ia menilai isu kesehatan jiwa tidak bisa hanya dilihat dari sisi medis, melainkan juga sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama lintas sektor.
"Kemenkes juga telah menyediakan layanan daring www.healing119.id serta nomor telepon gratis yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi langsung dengan psikolog klinis. Baru tiga bulan diluncurkan, layanan ini sudah digunakan lebih dari 45 ribu orang," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes dr. Endang mengungkapkan bahwa gangguan jiwa kini menjadi penyebab disabilitas tertinggi kedua di Indonesia, dengan prevalensi ODGJ berat mencapai 4 per mil, atau sekitar empat dari setiap 1.000 rumah tangga.
Ia menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan jiwa hingga ke daerah.
Baca Juga: 'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
Selain penetapan TPKJM, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada 12 kabupaten/kota yang dinyatakan bebas pasung sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen daerah dalam melindungi dan memulihkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri