- Kemenko PMK menetapkan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Pusat sebagai langkah memperkuat tata kelola kesehatan jiwa nasional.
- Langkah ini menjadi tindak lanjut dari PP No. 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
- Pemerintah juga menegaskan komitmennya menuju Indonesia bebas pasung serta pemerataan layanan kesehatan mental hingga ke daerah.
Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Pusat sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kebijakan kesehatan jiwa nasional. Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Menko PMK Nomor 36 Tahun 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menegaskan pembentukan TPKJM merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
Menurutnya, kesehatan jiwa menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan manusia.
"Tanpa masyarakat yang sehat jiwa dan raga, mimpi menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai," kata Sukadiono saat puncak hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) 2025 di Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Tema global HKJS tahun ini mengusung “Access to Services: Mental Health in Catastrophes and Emergencies”, sementara tema nasionalnya, “Sehat Jiwa dalam Segala Situasi,” menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa di tengah berbagai situasi bencana maupun tekanan sosial.
Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono dalam kesempatan yang sama menyerukan gerakan bersama menuju “Indonesia Bebas Pasung.” Ia menilai isu kesehatan jiwa tidak bisa hanya dilihat dari sisi medis, melainkan juga sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama lintas sektor.
"Kemenkes juga telah menyediakan layanan daring www.healing119.id serta nomor telepon gratis yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi langsung dengan psikolog klinis. Baru tiga bulan diluncurkan, layanan ini sudah digunakan lebih dari 45 ribu orang," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes dr. Endang mengungkapkan bahwa gangguan jiwa kini menjadi penyebab disabilitas tertinggi kedua di Indonesia, dengan prevalensi ODGJ berat mencapai 4 per mil, atau sekitar empat dari setiap 1.000 rumah tangga.
Ia menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan jiwa hingga ke daerah.
Baca Juga: 'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
Selain penetapan TPKJM, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada 12 kabupaten/kota yang dinyatakan bebas pasung sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen daerah dalam melindungi dan memulihkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar