- Aksi komplotan debt collector ternyata makin beringas.
- Baru-baru ini, tiga orang debt collector ditangkap usai merampas mobil sopir taksi online.
- Peristiwa itu setelah korban mengantar calon jemaah umrah ke Bandara Soetta.
Suara.com - Aksi komplotan penagih utang alias debt collector makin meresahkan. Baru-baru ini, poliisi menangkap tiga orang debt collector karena merampas mobil sopir taksi online (taksol). Korban berinisial S dibuntuti usai mengantar calon jemaah umrah ke Bandara Internasional, Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Ketiga debt collector yang telah ditangkap polisi berinisial YA, DMK, dan CED. Buntut dari perampasan mobil sopir taksol, ketiganya kini ditahan Mapolresta Bandara Soetta.
"Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono di Tangerang, Selasa.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka sudah beberapa kali melakukan penarikan kendaraan roda empat yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terutama bagi pengguna jasa penerbangan.
Sehingga, lanjutnya, tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan sebagai menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Ditambahkan, Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, bahwa untuk proses penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Tanah Tinggi Tangerang dan dilanjutkan penangkapan di Kawasan Bandara Soetta.
"Penangkapan ini dilakukan atas laporan korban yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang," tuturnya.
Dia menerangkan, bahwa penindakan kasus ini dilakukan atas laporan korban berinisial S yang merupakan sopir taksi online. Dimana, ia mengaku sebagai korban perampasan oknum debt collector.
"Jadi korban ini sedang mengantarkan jemaah yang akan umroh di Terminal 2 Bandara Soetta. Pada saat S sedang memarkir kendarannya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
Kemudian, korban dibawa oleh para pelaku menuju kantor di Jakarta Selatan. Namun saat di tengah jalan korban pun diturunkan paksa. Kemudian ia kembali ke Bandara Soekarno Hatta dan langsung melapor ke Kepolisian.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.
Berita Terkait
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah
-
Jokowi Pecat Menteri Kritik Kereta Whoosh, Said Didu: Jadi Luhut Tahu Dong Siapa yang Bikin Busuk?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan