- DPRD dan Pemprov DKI finalkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan larangan jual rokok dekat sekolah.
- Regulasi tidak melarang merokok total, hanya membatasi lokasi demi melindungi kelompok rentan dan anak-anak.
- INDEF memperingatkan pembatasan penjualan rokok bisa menekan ekonomi rakyat kecil dan sektor informal.
Suara.com - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Dalam hasil finalisasi, Panitia Khusus (Pansus) Raperda memutuskan tetap mempertahankan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan meniadakan ruang merokok di dalam ruangan tertutup.
Saat dimintai tanggapan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Mohon maaf untuk pansus ini nggak terlalu hafal, tetapi Alhamdulillah hari ini ada ketua DPRD. Jadi, Pak Ketua DPRD, mohon, silakan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025) sore.
Raperda Tak Larang Merokok Total
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan bahwa Raperda KTR tidak bermaksud melarang aktivitas merokok secara total.
Ia menyebut regulasi ini hanya membatasi lokasi merokok di area publik tertentu untuk melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan pasien di fasilitas kesehatan.
"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain. Namun demikian, untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain," ujar Khoirudin.
Selain itu, Khoirudin menegaskan aktivitas perdagangan rokok tidak dilarang sepenuhnya. Hanya lokasi penjualannya yang dibatasi agar tidak berdekatan dengan sekolah atau fasilitas umum.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR
"Kalau untuk berdagang, kan, masih boleh. Berdagang boleh. Iya, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya," katanya.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, menyebut aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya anak-anak dan pelajar.
Ia memastikan Raperda telah melalui pembahasan intensif bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kesehatan dan pelaku usaha.
Namun, kebijakan ini menuai pandangan kritis dari kalangan ekonom.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai pembatasan penjualan rokok berpotensi menekan ekonomi rakyat kecil, terutama pedagang informal.
"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah," tegas Rizal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat