- DPRD dan Pemprov DKI finalkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan larangan jual rokok dekat sekolah.
- Regulasi tidak melarang merokok total, hanya membatasi lokasi demi melindungi kelompok rentan dan anak-anak.
- INDEF memperingatkan pembatasan penjualan rokok bisa menekan ekonomi rakyat kecil dan sektor informal.
Suara.com - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Dalam hasil finalisasi, Panitia Khusus (Pansus) Raperda memutuskan tetap mempertahankan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan meniadakan ruang merokok di dalam ruangan tertutup.
Saat dimintai tanggapan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Mohon maaf untuk pansus ini nggak terlalu hafal, tetapi Alhamdulillah hari ini ada ketua DPRD. Jadi, Pak Ketua DPRD, mohon, silakan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025) sore.
Raperda Tak Larang Merokok Total
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan bahwa Raperda KTR tidak bermaksud melarang aktivitas merokok secara total.
Ia menyebut regulasi ini hanya membatasi lokasi merokok di area publik tertentu untuk melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan pasien di fasilitas kesehatan.
"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain. Namun demikian, untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain," ujar Khoirudin.
Selain itu, Khoirudin menegaskan aktivitas perdagangan rokok tidak dilarang sepenuhnya. Hanya lokasi penjualannya yang dibatasi agar tidak berdekatan dengan sekolah atau fasilitas umum.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR
"Kalau untuk berdagang, kan, masih boleh. Berdagang boleh. Iya, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya," katanya.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, menyebut aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya anak-anak dan pelajar.
Ia memastikan Raperda telah melalui pembahasan intensif bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kesehatan dan pelaku usaha.
Namun, kebijakan ini menuai pandangan kritis dari kalangan ekonom.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai pembatasan penjualan rokok berpotensi menekan ekonomi rakyat kecil, terutama pedagang informal.
"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah," tegas Rizal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan