-
KontraS menilai gelar pahlawan untuk Soeharto adalah pengkhianatan terhadap nilai keadilan kemanusiaan.
-
Soeharto dinilai tidak layak karena rekam jejak pelanggaran HAM berat dan korupsi sistematis.
-
Pemberian gelar dianggap sebagai upaya "cuci dosa" sejarah dan melanggengkan impunitas pelanggar HAM.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Langkah pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Soehato sebagai bentuk pengkhianatan fundamental terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang diperjuangkan pasca-reformasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa memosisikan Soeharto sebagai pahlawan sama saja dengan menggadaikan martabat bangsa demi agenda politik jangka pendek.
Argumen ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa bersama Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) di depan Kantor Kementerian Kebudayaan RI, Kamis (6/11/2025).
“Apabila pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden itu meneken usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, maka yang digadaikan adalah martabat bangsa,” kata Dimas.
KontraS berargumen bahwa Soeharto bukanlah figur yang layak menerima penghargaan tertinggi tersebut, merujuk pada rekam jejak historis selama 32 tahun masa pemerintahannya yang diwarnai oleh kekerasan negara dan dugaan korupsi masif.
"Dia selama mungkin 32 tahun, selama menjadi presiden kedua Republik Indonesia, ada banyak sekali tragedi-tragedi kemanusiaan yang terjadi, semenjak tahun 1965–1966, lalu kemudian diakhiri dengan sejumlah peristiwa kekerasan negara tahun 1998 sebelum lengsernya Soeharto yang dipaksa mundur oleh rakyat tanggal 21 Mei 1998," ujarnya.
Dimas menilai, langkah pemerintah tersebut dapat diinterpretasikan sebagai upaya menulis ulang sejarah kelam bangsa, atau yang ia sebut sebagai mekanisme 'cuci dosa' untuk melanggengkan impunitas.
“Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bisa diartikan sebagai sebuah upaya cuci dosa atau upaya untuk melanggungkan impunitas oleh pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Secara yuridis, Dimas mengingatkan bahwa nama Soeharto tercatat dalam sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki secara pro justisia oleh Komnas HAM, termasuk Tragedi 1965 dan penculikan aktivis 1998.
Baca Juga: KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
"Kesemuanya itu belum ditindaklanjuti oleh pemerintah," tegasnya.
Selain isu HAM, catatan korupsi Soeharto melalui berbagai yayasan yang berada di bawah kendalinya juga menjadi sorotan tajam.
"Ada tujuh yayasan yang diketuai oleh Soeharto atau yang merupakan kepemilikan dari Soeharto termasuk Yayasan Supersemar yang didakwa melakukan money laundering,” ucapnya.
Menurut KontraS, pemberian gelar ini akan menjadi preseden buruk yang melegitimasi figur kontroversial dan memperlemah komitmen negara terhadap supremasi hukum.
"Memberikan legitimasi kepada orang yang tidak pantas mendapatkan gelar karena dia adalah pelanggar hak asasi manusia, dia adalah koruptor, dia adalah orang yang merusak lingkungan,” kata Dimas.
Ia juga mengaitkan wacana ini dengan kondisi penegakan HAM saat ini, yang ia anggap menunjukkan gejala serupa dengan era Orde Baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh