-
KontraS akan menempuh jalur hukum jika Soeharto tetap diberi gelar pahlawan nasional.
-
Pemberian gelar dinilai sebagai upaya melanggengkan impunitas bagi pelanggar HAM berat.
-
Rekam jejak Soeharto dinilai sarat pelanggaran HAM berat dan praktik korupsi masif.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan siap menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap bersikeras memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa langkah hukum akan menjadi opsi terakhir jika desakan dari masyarakat sipil terus diabaikan.
“Kalau pemerintah tetap meneken keputusan itu, tentu kami akan terus melawan, termasuk lewat mekanisme hukum yang tersedia,” kata Dimas saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Dimas, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah keputusan politis yang tidak memiliki dasar moral maupun hukum. Ia menuding pemerintah telah mengabaikan aspirasi publik dan justru melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat.
“Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bisa diartikan sebagai upaya cuci dosa atau melanggengkan impunitas oleh pemerintah Republik Indonesia,” tegasnya.
Siap Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Dimas menjelaskan, salah satu langkah hukum yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar soal status gelar, melainkan tentang menjaga martabat dan integritas sejarah bangsa.
“Apabila pemerintah meneken usulan ini, maka yang digadaikan adalah martabat bangsa,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Soeharto memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat yang belum pernah diselesaikan secara hukum. "Ada sembilan kasus yang telah diselidiki Komnas HAM secara pro justisia dan kesemuanya belum ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Dimas.
Baca Juga: KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Selain itu, Dimas juga menyoroti praktik korupsi masif yang diduga dilakukan melalui tujuh yayasan yang terafiliasi dengan Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.
Ia menilai pemerintah saat ini seolah sedang berupaya menulis ulang sejarah dan memutihkan catatan kelam era Orde Baru. "Negara sedang menulis ulang sejarah dengan tinta yang gelap," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh