News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 17:12 WIB
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya yang merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/11/2025). [Suara.com/fakhri]
Baca 10 detik
  • KontraS akan menempuh jalur hukum jika Soeharto tetap diberi gelar pahlawan nasional.

  • Pemberian gelar dinilai sebagai upaya melanggengkan impunitas bagi pelanggar HAM berat.

  • Rekam jejak Soeharto dinilai sarat pelanggaran HAM berat dan praktik korupsi masif.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan siap menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap bersikeras memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa langkah hukum akan menjadi opsi terakhir jika desakan dari masyarakat sipil terus diabaikan.

“Kalau pemerintah tetap meneken keputusan itu, tentu kami akan terus melawan, termasuk lewat mekanisme hukum yang tersedia,” kata Dimas saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Dimas, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah keputusan politis yang tidak memiliki dasar moral maupun hukum. Ia menuding pemerintah telah mengabaikan aspirasi publik dan justru melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat.

“Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bisa diartikan sebagai upaya cuci dosa atau melanggengkan impunitas oleh pemerintah Republik Indonesia,” tegasnya.

Siap Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Dimas menjelaskan, salah satu langkah hukum yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar soal status gelar, melainkan tentang menjaga martabat dan integritas sejarah bangsa.

“Apabila pemerintah meneken usulan ini, maka yang digadaikan adalah martabat bangsa,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Soeharto memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat yang belum pernah diselesaikan secara hukum. "Ada sembilan kasus yang telah diselidiki Komnas HAM secara pro justisia dan kesemuanya belum ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Dimas.

Baca Juga: KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Selain itu, Dimas juga menyoroti praktik korupsi masif yang diduga dilakukan melalui tujuh yayasan yang terafiliasi dengan Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

Ia menilai pemerintah saat ini seolah sedang berupaya menulis ulang sejarah dan memutihkan catatan kelam era Orde Baru. "Negara sedang menulis ulang sejarah dengan tinta yang gelap," pungkasnya.

Load More