-
Mantan Sekretaris MA Nurhadi akan segera diadili dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
-
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada tanggal 18 November 2025.
-
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dan diregister dengan nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa majelis hakim untuk perkara ini telah ditunjuk.
"Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2025).
Majelis hakim akan diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi
Kasus TPPU yang menjerat Nurhadi ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011–2016. Atas kasus tersebut, Nurhadi telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Dalam putusan kasasi pada 24 Desember 2021, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp13,7 miliar.
Sebagian gratifikasi tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam persidangan kasus Eddy Sindoro, terungkap bahwa Nurhadi pernah berkomunikasi dengan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, untuk mempercepat pengiriman berkas peninjauan kembali (PK) sebuah perusahaan terafiliasi Lippo Group. (Antara)
Baca Juga: Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Diduga Berasal dari Sound System
-
Para Korban Diangkut Mobil, Viral Detik-detik Kepanikan usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis
-
Breaking News! Masjid di SMA 72 Diguncang Ledakan, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?