-
Mantan Sekretaris MA Nurhadi akan segera diadili dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
-
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada tanggal 18 November 2025.
-
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dan diregister dengan nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa majelis hakim untuk perkara ini telah ditunjuk.
"Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2025).
Majelis hakim akan diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi
Kasus TPPU yang menjerat Nurhadi ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011–2016. Atas kasus tersebut, Nurhadi telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Dalam putusan kasasi pada 24 Desember 2021, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp13,7 miliar.
Sebagian gratifikasi tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam persidangan kasus Eddy Sindoro, terungkap bahwa Nurhadi pernah berkomunikasi dengan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, untuk mempercepat pengiriman berkas peninjauan kembali (PK) sebuah perusahaan terafiliasi Lippo Group. (Antara)
Baca Juga: Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK