-
Mantan Sekretaris MA Nurhadi akan segera diadili dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
-
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada tanggal 18 November 2025.
-
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dan diregister dengan nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa majelis hakim untuk perkara ini telah ditunjuk.
"Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2025).
Majelis hakim akan diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi
Kasus TPPU yang menjerat Nurhadi ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011–2016. Atas kasus tersebut, Nurhadi telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Dalam putusan kasasi pada 24 Desember 2021, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp13,7 miliar.
Sebagian gratifikasi tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam persidangan kasus Eddy Sindoro, terungkap bahwa Nurhadi pernah berkomunikasi dengan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, untuk mempercepat pengiriman berkas peninjauan kembali (PK) sebuah perusahaan terafiliasi Lippo Group. (Antara)
Baca Juga: Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz