-
Empat Gubernur Riau telah dijerat KPK dalam kasus korupsi pada periode berbeda.
-
KPK menegaskan telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara intensif di Riau.
-
Abdul Wahid menjadi gubernur keempat setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sorotan publik terkait empat Gubernur Riau yang telah terjerat kasus korupsi. Lembaga antirasuah menegaskan telah secara intensif melakukan berbagai upaya pencegahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, yang menjadikannya gubernur Riau keempat yang ditangani KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemprov Riau.
“Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Budi kepada Suara.com, Kamis (6/11/2025).
Budi memaparkan dua instrumen utama yang digunakan KPK untuk pencegahan, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Melalui MCP, KPK memantau delapan area yang memiliki risiko korupsi tinggi, seperti perencanaan dan penganggaran, untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara melalui SPI, KPK mengukur tingkat integritas institusi dengan melibatkan berbagai pihak sebagai responden, mulai dari internal pemda, para ahli, jurnalis, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi
Kasus yang menjerat Abdul Wahid menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang tersandung korupsi. Berikut tiga gubernur sebelumnya yang pernah ditangani KPK:
Baca Juga: Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
- Saleh Djasit: Menjabat Gubernur Riau periode 1998–2003, ia ditangkap KPK pada 2008 saat sudah menjadi anggota DPR RI.
- Rusli Zainal: Terjerat kasus korupsi terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dan penyalahgunaan wewenang. Ia divonis 14 tahun penjara.
- Annas Maamun: Ditangkap dalam OTT KPK pada September 2014, hanya sebulan setelah dilantik, terkait kasus suap alih fungsi hutan. Sempat mendapat grasi, ia kembali ditangkap pada 2022 atas kasus suap lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan