-
Empat Gubernur Riau telah dijerat KPK dalam kasus korupsi pada periode berbeda.
-
KPK menegaskan telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara intensif di Riau.
-
Abdul Wahid menjadi gubernur keempat setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sorotan publik terkait empat Gubernur Riau yang telah terjerat kasus korupsi. Lembaga antirasuah menegaskan telah secara intensif melakukan berbagai upaya pencegahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, yang menjadikannya gubernur Riau keempat yang ditangani KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemprov Riau.
“Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Budi kepada Suara.com, Kamis (6/11/2025).
Budi memaparkan dua instrumen utama yang digunakan KPK untuk pencegahan, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Melalui MCP, KPK memantau delapan area yang memiliki risiko korupsi tinggi, seperti perencanaan dan penganggaran, untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara melalui SPI, KPK mengukur tingkat integritas institusi dengan melibatkan berbagai pihak sebagai responden, mulai dari internal pemda, para ahli, jurnalis, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi
Kasus yang menjerat Abdul Wahid menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang tersandung korupsi. Berikut tiga gubernur sebelumnya yang pernah ditangani KPK:
Baca Juga: Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
- Saleh Djasit: Menjabat Gubernur Riau periode 1998–2003, ia ditangkap KPK pada 2008 saat sudah menjadi anggota DPR RI.
- Rusli Zainal: Terjerat kasus korupsi terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dan penyalahgunaan wewenang. Ia divonis 14 tahun penjara.
- Annas Maamun: Ditangkap dalam OTT KPK pada September 2014, hanya sebulan setelah dilantik, terkait kasus suap alih fungsi hutan. Sempat mendapat grasi, ia kembali ditangkap pada 2022 atas kasus suap lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT