-
Pengacara Adam Damiri ajukan PK, sebut kliennya tidak memperkaya diri dalam kasus Asabri.
-
Kerugian negara diklaim terjadi besar-besaran pada masa direktur utama setelah kliennya pensiun.
-
Menuding adanya kekhilafan hakim dalam putusan vonis korupsi yang dijatuhkan sebelumnya.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik memperkaya diri sendiri dalam megaskandal korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan.
Pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara, membangun argumen pembelaan yang berpusat pada kronologi waktu terjadinya kerugian negara.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya keliru karena tidak memisahkan periode kepemimpinan dan momentum saat kerugian finansial terbesar terjadi.
Deolipa memaparkan bahwa lonjakan kerugian negara yang fantastis justru terjadi setelah Adam Damiri tidak lagi memegang kendali di Asabri. Ia menunjuk periode kepemimpinan berikutnya sebagai sumber utama masalah.
"Yang paling penting, kerugian negara itu terjadi setelah beliau selesai menjabat. Setelah beliau berhenti dari ASABRI, tahun 2016-2020-lah kerugian terjadi besar pada masa direktur utama berikutnya, yaitu Pak Sonny Widjaja," kata Deolipa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
"Jadi karena direktur utama berikutnya kemudian bikin rugi, dia kebawa,” tambah dia.
Meskipun putusan pengadilan sebelumnya menyatakan Adam Damiri 'turut serta' dalam tindak pidana korupsi, Deolipa menantang logika tersebut.
Ia menekankan bahwa kliennya sudah tidak memiliki hubungan atau keterlibatan operasional apa pun dengan Asabri setelah pensiun.
"Padahal dia sendiri waktunya dia tahun 2015 sudah selesai, sudah di rumah saja. Sementara kejadiannya 2016 sampai 2020. Inilah kemudian kita anggap sebagai dia tidak merugikan pihak lain maupun memperkaya diri sendiri," tutur Deolipa.
Baca Juga: Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana dari Asabri kepada kliennya maupun dari kliennya kepada para terpidana lain yang beraksi pada periode 2016 ke atas.
"Karena memang enggak ada uang masuk dari ASABRI ke dia, tidak juga dia memberikan kepada pihak-pihak yang jadi tersangka berikutnya atau terpidana sekarang ini, yang memang mereka melakukan itu pada tahun 2016 ke atas," katanya.
Kalkulasi Kerugian
Deolipa juga menyoroti disproporsi antara total kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya, yaitu Rp22,78 triliun, dengan angka yang relevan pada masa jabatannya.
"Padahal di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun," ujarnya.
Ia merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 29 Agustus 2025 yang justru menempatkan nama-nama lain, termasuk Sonny Widjaja, sebagai pelaku utama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara