-
Pengacara Adam Damiri ajukan PK, sebut kliennya tidak memperkaya diri dalam kasus Asabri.
-
Kerugian negara diklaim terjadi besar-besaran pada masa direktur utama setelah kliennya pensiun.
-
Menuding adanya kekhilafan hakim dalam putusan vonis korupsi yang dijatuhkan sebelumnya.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik memperkaya diri sendiri dalam megaskandal korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan.
Pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara, membangun argumen pembelaan yang berpusat pada kronologi waktu terjadinya kerugian negara.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya keliru karena tidak memisahkan periode kepemimpinan dan momentum saat kerugian finansial terbesar terjadi.
Deolipa memaparkan bahwa lonjakan kerugian negara yang fantastis justru terjadi setelah Adam Damiri tidak lagi memegang kendali di Asabri. Ia menunjuk periode kepemimpinan berikutnya sebagai sumber utama masalah.
"Yang paling penting, kerugian negara itu terjadi setelah beliau selesai menjabat. Setelah beliau berhenti dari ASABRI, tahun 2016-2020-lah kerugian terjadi besar pada masa direktur utama berikutnya, yaitu Pak Sonny Widjaja," kata Deolipa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
"Jadi karena direktur utama berikutnya kemudian bikin rugi, dia kebawa,” tambah dia.
Meskipun putusan pengadilan sebelumnya menyatakan Adam Damiri 'turut serta' dalam tindak pidana korupsi, Deolipa menantang logika tersebut.
Ia menekankan bahwa kliennya sudah tidak memiliki hubungan atau keterlibatan operasional apa pun dengan Asabri setelah pensiun.
"Padahal dia sendiri waktunya dia tahun 2015 sudah selesai, sudah di rumah saja. Sementara kejadiannya 2016 sampai 2020. Inilah kemudian kita anggap sebagai dia tidak merugikan pihak lain maupun memperkaya diri sendiri," tutur Deolipa.
Baca Juga: Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana dari Asabri kepada kliennya maupun dari kliennya kepada para terpidana lain yang beraksi pada periode 2016 ke atas.
"Karena memang enggak ada uang masuk dari ASABRI ke dia, tidak juga dia memberikan kepada pihak-pihak yang jadi tersangka berikutnya atau terpidana sekarang ini, yang memang mereka melakukan itu pada tahun 2016 ke atas," katanya.
Kalkulasi Kerugian
Deolipa juga menyoroti disproporsi antara total kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya, yaitu Rp22,78 triliun, dengan angka yang relevan pada masa jabatannya.
"Padahal di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun," ujarnya.
Ia merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 29 Agustus 2025 yang justru menempatkan nama-nama lain, termasuk Sonny Widjaja, sebagai pelaku utama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan