- KPK memaparkan dugaan suap terkait pengurusan jabatan di Ponorogo, di mana Bupati Sugiri Sancoko disebut menerima Rp 900 juta dan sempat meminta tambahan Rp 1,5 miliar.
- Dalam rangkaian penyerahan uang yang mencapai Rp 1,25 miliar, KPK menangkap 13 orang dan menetapkan empat tersangka, termasuk Sekda Agus Pramono dan Direktur RSUD Yunus Mahatma.
- Keempatnya kini ditahan 20 hari pertama dan disangkakan dengan pasal-pasal suap, gratifikasi, dan korupsi terkait jabatan serta proyek RSUD Ponorogo.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Sugiri diduga menerima uang sebanyak Rp 900 juta dan juga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa terdapat informasi mengenai pergantian Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo oleh Sugiri.
Untuk itu, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono agar jabatannya tidak diganti. Untuk memuluskan niat itu, Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri dan Agus.
Pada Februari 2025, Yunus melakukan penyerahan uang pertama kepada Sugiri melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp 325 juta.
Lebih lanjut, Yunus kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Sugiri melalui seorang kerabat Sugiri bernama Ninik pada November 2025.
“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG (Sugiri) sebesar Rp 900 juta dan AGP (Agus) senilai Rp 325 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menegaskan bahwa pada proses penyerahan uang yang ketiga pada Jumat (/11/2025) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 13 orang, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.
“Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” ujar Asep.
Pada 7 November 2025, lanjut Asep, Yunus berkoordinasi dengan teman dekatnya untuk mencairkan uang sebanyak Rp 500 juta. Uang tersebut dicairkan untuk diserahkan kepada Sugiri.
Baca Juga: OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” tegas Asep.
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung