- KPK memaparkan dugaan suap terkait pengurusan jabatan di Ponorogo, di mana Bupati Sugiri Sancoko disebut menerima Rp 900 juta dan sempat meminta tambahan Rp 1,5 miliar.
- Dalam rangkaian penyerahan uang yang mencapai Rp 1,25 miliar, KPK menangkap 13 orang dan menetapkan empat tersangka, termasuk Sekda Agus Pramono dan Direktur RSUD Yunus Mahatma.
- Keempatnya kini ditahan 20 hari pertama dan disangkakan dengan pasal-pasal suap, gratifikasi, dan korupsi terkait jabatan serta proyek RSUD Ponorogo.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Sugiri diduga menerima uang sebanyak Rp 900 juta dan juga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa terdapat informasi mengenai pergantian Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo oleh Sugiri.
Untuk itu, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono agar jabatannya tidak diganti. Untuk memuluskan niat itu, Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri dan Agus.
Pada Februari 2025, Yunus melakukan penyerahan uang pertama kepada Sugiri melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp 325 juta.
Lebih lanjut, Yunus kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Sugiri melalui seorang kerabat Sugiri bernama Ninik pada November 2025.
“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG (Sugiri) sebesar Rp 900 juta dan AGP (Agus) senilai Rp 325 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menegaskan bahwa pada proses penyerahan uang yang ketiga pada Jumat (/11/2025) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 13 orang, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.
“Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” ujar Asep.
Pada 7 November 2025, lanjut Asep, Yunus berkoordinasi dengan teman dekatnya untuk mencairkan uang sebanyak Rp 500 juta. Uang tersebut dicairkan untuk diserahkan kepada Sugiri.
Baca Juga: OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” tegas Asep.
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini