- Skandal ini mencuat setelah keduanya kedapatan bermain untuk klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.
- Informasi masyarakat pada akhir Oktober 2025 menjadi titik awal terbongkarnya pelanggaran ini.
- Kedua pemain asing itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Suara.com - Mimpi dua pesepak bola asing untuk berlaga di Indonesia harus pupus di tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Dua pemain berwarga negara Ghana dan Kamerun ini resmi dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal di wilayah hukum Indonesia.
Skandal ini mencuat setelah keduanya kedapatan bermain untuk klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.
Sebuah informasi masyarakat pada akhir Oktober 2025 menjadi titik awal terbongkarnya pelanggaran ini.
"Dua WNA asal Ghana dan Kamerun ini bermain sepak bola di klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali Bangka Selatan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, dalam keterangannya di Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).
Identitas kedua pemain asing tersebut adalah Okutu Emmanuel, pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan indeks E28 (investor), dan Djomo Idriss Vanel, yang hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks C22b.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas pelanggaran tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Khumaidi.
Proses deportasi kedua pemain ini dilaksanakan pada Minggu (9/11) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Ethiopian Airlines.
Baca Juga: Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
Okutu Emmanuel, yang berasal dari Ghana, diterbangkan dengan rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana). Sementara itu, Djomo Idriss Vanel dari Kamerun, harus menempuh rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).
Imigrasi Pangkalpinang menegaskan bahwa tindakan deportasi ini bukanlah hal sepele. Ini adalah bentuk komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum.
"Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara," kata Khumaidi.
Ia menambahkan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran izin tinggal. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Imigrasi Pangkalpinang berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Pengawasan akan dilakukan baik melalui operasi mandiri maupun sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Berita Terkait
-
Bryan Mbeumo Rayu Rekan Setimnya di Kamerun untuk Gabung Manchester United
-
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
Persib Bandung, ACL Two dan Kebijakan Pemain Asing Liga Indonesia yang Mulai Beri Dampak Positif
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026