-
Roy Suryo mengaku tegar hadapi status tersangka, namun menuntut keadilan dari penegak hukum.
-
Ia membandingkan kasusnya dengan Silfester Matutina, terpidana yang menurutnya masih bebas berkeliaran.
-
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus ijazah Jokowi.
Suara.com - Roy Suryo merespons status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dengan menuntut adanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Secara spesifik, ia menyinggung kasus Silfester Matutina, yang menurutnya belum dieksekusi meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meskipun mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan, Roy Suryo menggunakan momentum tersebut untuk menyoroti apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan.
"Semua ini harus kita hadapi dengan baik, dengan tegar, dan saya tetap menghormati itu," kata Roy Suryo, di Gedung Joang '45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
"Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah," katanya.
Ia kemudian membandingkan proses hukum yang menjeratnya dengan penanganan kasus Silfester Matutina.
"Pada saat ikrar, ada seorang yang sudah menyandang status terpidana saja, masih bisa melambai-lambai, masih bisa mengerjai hukum, dan masih berkeliaran, yang namanya Silfester Matutina," ucapnya.
Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan prinsip keadilan yang sama kepada semua warga negara tanpa pandang bulu.
"Jadi saya mohon kepada aparat itu untuk bertindak jujur, bertindak equality before the law, sama adil terhadap semua pihak," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua menjerat tiga nama, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Meskipun status hukum telah ditingkatkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya. Asep menyatakan bahwa keputusan penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan para tersangka rampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub