-
Komnas HAM: Gelar pahlawan Soeharto mencederai fakta sejarah pelanggaran HAM berat era Orde Baru.
-
Sejumlah peristiwa kelam seperti Kerusuhan Mei 1998 adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang terbukti.
-
Penetapan ini melukai para korban yang keluarganya masih menuntut keadilan hingga saat ini.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan keprihatinan mendalam atas keputusan pemerintah menetapkan Presiden Kedua Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan fakta sejarah tetapi juga mencederai cita-cita luhur Reformasi 1998.
"Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998," kata Anis, dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Anis memaparkan bahwa selama 32 tahun rezim Orde Baru berkuasa, Indonesia diwarnai oleh serangkaian tragedi kemanusiaan, termasuk peristiwa 1965/1966, penembakan misterius (Petrus), peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
"Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," jelasnya.
Secara spesifik, Anis juga menyoroti peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Berdasarkan hasil penyelidikan resmi Komnas HAM, tragedi tersebut diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sebuah kategori pelanggaran HAM berat yang serius.
"Bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi," jelasnya.
Ironisnya, pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengakui dan menyatakan penyesalan atas terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang sebagian besar terjadi pada era Soeharto.
Baca Juga: Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
“Penetapan Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” ujarnya.
Anis menegaskan bahwa gelar pahlawan tidak seharusnya memberikan impunitas atau menghapus catatan kelam sejarah.
Proses hukum atas kejahatan kemanusiaan masa lalu harus tetap berjalan.
"Bebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” katanya.
Anis menegaskan, seharusnya pemerintah berhati-hati dalam menetapkan pahlawan nasional.
"Karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan