-
Mahfud MD pertanyakan dasar hukum penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus ijazah.
-
Keaslian ijazah seharusnya dibuktikan oleh hakim di pengadilan, bukan pihak kepolisian.
-
Mahfud menyarankan agar semua pihak yang berseteru sebaiknya berdamai mengakhiri perselisihan.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui kanal YouTube resminya, Mahfud menyoroti ketidakjelasan dasar hukum tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan oleh polisi.
"Sekarang pengadilan sudah berjalan, silakan saja nanti pengadilan yang memutuskan," ujar Mahfud membuka pernyataannya, dikutip Selasa (11/11/2025).
Mahfud secara khusus mempertanyakan alasan di balik status tersangka yang disematkan kepada Roy Suryo.
"Terkait Roy Suryo, dia sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih?" katanya.
Ia lantas menguraikan beberapa kemungkinan dasar penetapan tersangka, apakah karena tuduhan ijazah palsu, atau karena delik lain seperti menimbulkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Pembuktian Harus di Pengadilan
Jika penetapan tersangka berkaitan langsung dengan tuduhan ijazah palsu, Mahfud menyatakan sependapat dengan pandangan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Menurutnya, ada satu hal krusial yang harus dipenuhi.
"Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu asli atau tidak," tegas Mahfud. Ia menekankan bahwa kewenangan untuk membuktikan keaslian sebuah dokumen berada di tangan hakim, bukan penyidik kepolisian.
Ia mengkritik proses yang berjalan saat ini, di mana pembuktian keaslian ijazah belum dilakukan secara tuntas di muka persidangan.
Baca Juga: Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
"Kasus ini tuduhannya tidak jelas. Pembuktian asli atau tidaknya belum ada. Hanya kata polisi 'identik', bukan 'asli', lalu bagaimana? Ya, itu tidak dapat diterima (secara hukum)," kritiknya.
Melihat kompleksitas dan ketidakjelasan yang ada, Mahfud kembali menyuarakan seruannya agar perseteruan ini diakhiri. "Oleh sebab itu, sejak awal sudahlah enggak usah ribut-ribut, damai saja," pungkasnya.
__________________________
Reporter: Safelia Putri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?
-
DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak
-
Studi: Pasar Karbon Dinilai Belum Efektif Lindungi Keanekaragaman Hayati, Mengapa?
-
Detik-detik Prajurit TNI Gugur di Perang Timur Tengah
-
Pengamat Politik UMY: Polemik Ijazah Jokowi Hanya Buang Energi di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi
-
Habis Selat Hormuz, Gerbang Laut Merah Selat Bab Al Mandab Bakal Diblokir Sekutu Iran
-
Hacker Iran Retas Email Bos FBI Kash Patel, AS Gelar Sayembara Rp157 Miliar
-
Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu
-
Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng
-
Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel