- Mahfud MD secara tegas membantah pernah menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli dan menyebut pemberitaan yang beredar adalah pelintiran dan kebohongan
- Menurut Mahfud, satu-satunya pihak yang berwenang secara hukum untuk menentukan ijazah itu asli atau palsu dalam sebuah sengketa adalah hakim di pengadilan, bukan polisi
- Mahfud menjelaskan bahwa tugas UGM hanya sebatas mengonfirmasi pernah menerbitkan ijazah, sementara urusan dugaan pemalsuan adalah ranah hukum pidana yang harus dibuktikan di pengadilan
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan bantahan keras terhadap pemberitaan yang menyeret namanya dalam polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menegaskan tidak pernah sekalipun memberikan pernyataan yang mengonfirmasi ijazah tersebut asli ataupun palsu.
Klarifikasi tegas ini disampaikan Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, seraya mengunggah tangkapan layar berita yang dianggapnya telah memelintir fakta. Ia menyebut narasi yang beredar adalah sebuah kebohongan.
"Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu," tulis Mahfud dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Mahfud, peran institusi pendidikan seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam kasus ini sebatas memberikan konfirmasi bahwa ijazah atas nama Joko Widodo memang pernah diterbitkan. Jika kemudian muncul tuduhan pemalsuan, hal itu sudah masuk ke ranah hukum yang berbeda.
"Ada pun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan oleh orang lain maka itu bukan urusannya UGM, melainkan urusan hukum. UGM bisa menjelaskan itu jika diminta oleh pengadilan," katanya.
Pandangan ini selaras dengan penjelasannya dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official beberapa waktu lalu.
Dalam konteks kasus yang menjerat Roy Suryo Cs, Mahfud berpendapat bahwa kewenangan mutlak untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan dokumen dalam sengketa hukum ada di tangan hakim pengadilan.
"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijasah itu palsu atau tidak bukan polisi harus hakim," ucap Mahfud.
Baca Juga: Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
Pakar hukum tata negara ini memaparkan bahwa tugas kepolisian dalam kasus semacam ini adalah mengumpulkan alat bukti untuk dibawa ke persidangan, bukan untuk menyimpulkan status keaslian dokumen. Proses pembuktian sesungguhnya, kata Mahfud, akan terjadi di ruang sidang.
Ia bahkan menggambarkan bagaimana dinamika persidangan akan berjalan, di mana pihak yang menuduh akan menuntut pembuktian konkret dari pihak tertuduh.
"Di pengadilan Roy Suryo itu sendiri nanti akan mengatakan begini, Roy Suryo akan mendesak ini, buktikan dong, dulu bahwa itu asli, saya (Roy Suryo) menuduh itu palsu, mana aslinya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya