News / Nasional
Rabu, 12 November 2025 | 16:15 WIB
Mahfud MD. (YouTube/Mahfud MD Official)
Baca 10 detik
  • Mahfud MD secara tegas membantah pernah menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli dan menyebut pemberitaan yang beredar adalah pelintiran dan kebohongan
  • Menurut Mahfud, satu-satunya pihak yang berwenang secara hukum untuk menentukan ijazah itu asli atau palsu dalam sebuah sengketa adalah hakim di pengadilan, bukan polisi
  • Mahfud menjelaskan bahwa tugas UGM hanya sebatas mengonfirmasi pernah menerbitkan ijazah, sementara urusan dugaan pemalsuan adalah ranah hukum pidana yang harus dibuktikan di pengadilan

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan bantahan keras terhadap pemberitaan yang menyeret namanya dalam polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menegaskan tidak pernah sekalipun memberikan pernyataan yang mengonfirmasi ijazah tersebut asli ataupun palsu.

Klarifikasi tegas ini disampaikan Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, seraya mengunggah tangkapan layar berita yang dianggapnya telah memelintir fakta. Ia menyebut narasi yang beredar adalah sebuah kebohongan.

"Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu," tulis Mahfud dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Menurut Mahfud, peran institusi pendidikan seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam kasus ini sebatas memberikan konfirmasi bahwa ijazah atas nama Joko Widodo memang pernah diterbitkan. Jika kemudian muncul tuduhan pemalsuan, hal itu sudah masuk ke ranah hukum yang berbeda.

"Ada pun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan oleh orang lain maka itu bukan urusannya UGM, melainkan urusan hukum. UGM bisa menjelaskan itu jika diminta oleh pengadilan," katanya.

Pandangan ini selaras dengan penjelasannya dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official beberapa waktu lalu.

Dalam konteks kasus yang menjerat Roy Suryo Cs, Mahfud berpendapat bahwa kewenangan mutlak untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan dokumen dalam sengketa hukum ada di tangan hakim pengadilan.

"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijasah itu palsu atau tidak bukan polisi harus hakim," ucap Mahfud.

Baca Juga: Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!

Pakar hukum tata negara ini memaparkan bahwa tugas kepolisian dalam kasus semacam ini adalah mengumpulkan alat bukti untuk dibawa ke persidangan, bukan untuk menyimpulkan status keaslian dokumen. Proses pembuktian sesungguhnya, kata Mahfud, akan terjadi di ruang sidang.

Ia bahkan menggambarkan bagaimana dinamika persidangan akan berjalan, di mana pihak yang menuduh akan menuntut pembuktian konkret dari pihak tertuduh.

"Di pengadilan Roy Suryo itu sendiri nanti akan mengatakan begini, Roy Suryo akan mendesak ini, buktikan dong, dulu bahwa itu asli, saya (Roy Suryo) menuduh itu palsu, mana aslinya," ujarnya.

Load More